Aturan Lengkap Mendagri ASN 2026 Tetap WFO hingga WFA Terbatas, Berikut Daftar dan Sanksinya
Reporter
Kamis, 09 April 2026 / 9:17 am
Kebijakan WFH ASN mulai berlaku April 2026, sejumlah jabatan tetap wajib bekerja di kantor. Foto: Repro Pemkab Banggai Kepulauan
JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan pola kerja ASN mulai berlaku April 2026 dengan skema WFH terbatas, sejumlah jabatan strategis tetap diwajibkan hadir di kantor demi menjaga layanan publik berjalan optimal.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi menetapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini mengatur skema Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat, bagi ASN di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditandatangani pada 31 Maret 2026.
Dalam beleid itu, pemerintah tidak hanya mengatur pelaksanaan WFH, tetapi juga menetapkan daftar jabatan dan unit kerja yang dikecualikan dari kebijakan tersebut dan tetap wajib bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Mendagri menegaskan bahwa kebijakan pengecualian tersebut bertujuan menjaga stabilitas layanan publik dan fungsi pengawasan pemerintahan.
“Mengenai yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama,” ujar Tito, seperti dikutip dari InfoPublik, Kamis (9/4/2026).
Struktur pengecualian ini didominasi oleh pejabat struktural dan unit layanan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Di tingkat daerah, posisi seperti camat dan lurah atau kepala desa tetap diwajibkan berada di lapangan untuk memastikan pelayanan berjalan tanpa gangguan.
Selain itu, sektor layanan kesehatan dan pendidikan juga termasuk dalam kategori yang tidak diperbolehkan menjalankan WFH. Rumah sakit daerah, puskesmas, hingga satuan pendidikan dari PAUD sampai SMA tetap menjalankan aktivitas secara luring.
Begitu pula dengan layanan ketertiban umum, kebencanaan, serta perizinan yang tetap beroperasi penuh di kantor.
Aturan Ketat saat WFH
Dalam implementasinya, kebijakan WFH tidak berarti ASN bebas sepenuhnya bekerja tanpa pengawasan. Mendagri menetapkan mekanisme kontrol yang ketat untuk memastikan kedisiplinan tetap terjaga. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan dalam kondisi siaga dan dapat dihubungi setiap saat.
“Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, handphone mereka diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location,” kata Tito.
Baca Juga: Rekrutmen 160 Ribu CPNS 2026 Lewat Terapan Zero Growth, Berikut Jadwal Resmi dan Formasi Prioritas
Selain itu, ASN wajib merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi bertahap sebagai berikut:
1. Teguran lisan; diberikan bagi ASN yang tidak merespons dua kali panggilan.
2. Teguran tertulis; diberikan jika tidak merespons dalam waktu lima menit tanpa alasan jelas.
3. Evaluasi kinerja dan sanksi administratif; diterapkan bagi pelanggaran berulang.
Daftar ASN yang Tetap WFO
Pemerintah juga merinci kategori ASN yang tetap wajib bekerja di kantor, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Berikut daftar lengkapnya:
Tingkat Provinsi (11 Kategori):
1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
3. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana.
4. Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
5. Unit layanan kebersihan dan persampahan.
6. Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
7. Unit layanan perizinan (penanaman modal).
8. Unit layanan kesehatan (RSUD, laboratorium kesehatan daerah, dan sejenisnya).
9. Unit layanan pendidikan (SMA/SMK/sederajat).
10. Unit layanan pendapatan daerah seperti Samsat.
11. Unit layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Tingkat Kabupaten/Kota (12 Kategori):
1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
2. Jabatan Administrator (Eselon III).
3. Camat serta lurah atau kepala desa.
4. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana.
5. Unit layanan ketenteraman dan ketertiban umum.
6. Unit layanan kebersihan dan persampahan.
7. Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
8. Unit layanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik dan PTSP.
9. Unit layanan kesehatan (RSUD, puskesmas, dan laboratorium kesehatan daerah).
Baca Juga: Efisiensi Bikin Kebijakan Gaji ke-13 ASN 2026 Susah Cair, Begini Penjelasan Resmi Purbaya
10. Unit layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP/sederajat).
11. Unit layanan pendapatan daerah (UPTD pajak daerah).
12. Unit layanan publik lainnya yang melayani masyarakat secara langsung.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian tata kelola kerja berbasis digital di sektor pemerintahan. Kebijakan tersebut berlaku bagi ASN pusat dan daerah, serta diharapkan menjadi referensi bagi sektor swasta dalam mengatur pola kerja yang lebih fleksibel.
Pemerintah menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik, dengan tetap memastikan fungsi-fungsi vital negara berjalan tanpa gangguan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS