Bansos untuk Lansia Cair Rp 900 Ribu Per Bulan, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 17 Juli 2024  /  9:05 pm

Penerima bansos Rp 900 ribu perbulan, bakal disalurkan mulai Juli 2024. Foto: Repro Istockphoto

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Sosial Indonesia kembali menghadirkan program bantuan sosial yang diarahkan khusus untuk kelompok lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal, terdapat beberapa persyaratan.

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial atau bansos. Ditujukan bagi keluarga penerima manfaat atau masyarakat kurang mampu yang namanya sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos yang disalurkan kepada penerima manfaat mencakup berbagai kategori seperti bantuan uang tunai, bantuan pangan dan bantuan untuk siswa atau mahasiswa.

Program Bansos Permakanan tahun 2024 ini dirancang untuk memberikan dukungan senilai Rp 900 ribu per bulan kepada masing-masing penerima yang memenuhi kriteria, seperti dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id, Rabu (17/7/2024).

Bantuan ini akan disalurkan dalam bentuk makanan siap santap yang akan diberikan sebanyak dua porsi per hari. Sasaran dari program ini adalah lansia tunggal berusia 75 tahun ke atas dan penyandang disabilitas tunggal yang tinggal sendiri tanpa dukungan anggota keluarga lain.

Ada beberapa syarat dan ketentuan untuk menerima Bansos Permakanan. Pertama, penerima harus warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu. Kedua, penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Nama Eks Kajati Sulawesi Tenggara Patris Yusrian Jaya Ikut Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Lingkup DJKA Kemenhub

Ketiga, penerima bukan merupakan pensiunan PNS, TNI, Polri, dan bukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Terakhir, penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Proses pendaftaran untuk calon penerima dapat dilakukan melalui camat setempat atau melalui DTKS di pemerintah desa setempat. Pastikan bahwa semua data disampaikan secara akurat dan lengkap. Penerima dapat memverifikasi status penerimaan mereka melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Dengan memasukkan data wilayah dan identitas pribadi, sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan. Program ini dijadwalkan berlangsung hingga Desember 2024, dimana Kemensos berharap dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi dua kelompok rentan ini.

Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi dan memastikan ketersediaan gizi yang cukup bagi penerima manfaat di seluruh Indonesia. Selain program Bansos Permakanan, pemerintah juga menyalurkan berbagai bantuan sosial lainnya selama bulan Juli 2024. Berikut adalah daftar bansos yang disalurkan oleh pemerintah selama bulan Juli 2024.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bansos rutin yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tiga bulan sekali. PKH tahap 3 akan cair selama periode Juli-September 2024 dan menyasar ke 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Besaran bansos PKH berbeda berdasarkan kategori KPM-nya. Paling sedikit adalah KPM dengan anggota keluarga anak usia SD yaitu Rp 225 ribu atau dengan total Rp 900 ribu per tahun. Sementara nominal PKH yang paling besar diberikan kepada KPM dengan kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 750 ribu.

Berikut besaran bantuan PKH setiap tahunnya, bersumber dari tribunnews.com :  

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan.

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan. Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan.

Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan.

Penerima bansos PKH dapat melakukan pencairan melalui dua cara. Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH. Kedua, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui kantor pos.

Selain PKH, ada juga BLT Dana Desa. Penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu pada bulan Juli 2024. Nantinya, penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan undangan dari pihak desa atau kelurahan untuk menerima BLT Dana Desa 2024.

Baca Juga: LSM Israel di Balik Kunjungan Warga NU dan Bertemu Presiden Isaac Herzog

BLT ini bersumber dari dana desa yang diberikan pemerintah kepada setiap desa. Mengenai waktu dan mekanisme penyalurane BLT Dana Desa 2024 menyesuaikan pihak desa. Ada yang per 2 bulan sekali atau 3 bulan sekali.

Selanjutnya, bansos sembako sebesar Rp 200 ribu. Bansos sembako diberikan kepada masyarakat penerima bantuan ini dalam bentuk uang tunai senilai Rp 200 ribu yang disalurkan ke rekening masing-masing KPM melalui bank anggota HIMBARA atau bisa juga dicairkan melalui kantor pos. Bansos sembako diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) se-Indonesia.

Pemerintah juga membagikan bansos berupa dana kesehatan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Besaran dana bansos PBI JKN adalah Rp 42 ribu per orang per bulan. PBI JKN diberikan bukan dalam bentuk uang dan beras, melainkan iuran jaminan kesehatan yang langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.

Sehingga masyarakat tidak bisa mencairkan PBI JKN dalam bentuk uang tunai. Hanya saja, ketika berobat ke fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi membayar. Sebab iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan oleh pemerintah.

Terakhir, bansos yang diberikan oleh pemerintah adalah bantuan beras 10 kg Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Bansos beras 10 kg ini diberikan kepada 22 juta keluarga miskin di Indonesia. Pemerintah kembali melanjutkan bansos beras 10 kg yang sejatinya berakhir pada Juni 2024.

Bansos beras 10 kg akan diperpanjang hingga Desember 2024. Namun, ada perubahan penyaluran bansos beras 10 kg dari yang tadinya sebulan sekali menjadi dua bulan sekali. Setelah diberikan kepada masyarakat pada Juni kemarin, maka pemberian bansos beras 10 kilogram akan berlanjut pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS