Rizieq Shihab Mau Dijemput, Mahfud MD: Itu Bukan Khomeini

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Kamis, 05 November 2020
0 dilihat
Rizieq Shihab Mau Dijemput, Mahfud MD: Itu Bukan Khomeini
Pimpinan Umum FPI, Muhammad Rizieq Shihab. Foto: Ist.

" Itu tidak cukup bukti, sehingga kasus itu dicabut, sehingga dia tidak lagi menjadi tersangka atau melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengumumkan rencana kepulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia.

Kepulangannya diperkirakan pada Selasa 10 November 2020 mendatang. Kabar kepulangannya tersebut disampaikan dalam video di kanal YouTube Front TV.

Terkait itu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak pernah membahas masalah Rizieq secara khusus. Lagi pula, kepulangan Rizieq juga tidak bakal menimbulkan efek serius.

Mahfud lantas membandingkan Rizieq dengan pemimpin Syiah Iran, Ayatullah Khomeini. Menurut dia, kepulangan Rizieq tidak seperti pemimpin Syiah tersebut yang membawa dampak besar bagi negara dan bangsa.

Saat Khomeini kembali ke Iran dari pengasingan di Paris, seluruh rakyatnya memberikan sambutan. Karena Khomeini dianggap orang suci. Lalu, Khomeini memimpin revolusi dan berbuah manis, yang saat itu Mohammad Reza Pahlevi berhasil digulingkan pada 1979.

Baca juga: Indo Barometer: 64,6 Persen Masyarakat Puas Kinerja Jokowi

"Rizieq Shihab itu bukan Khomeini. Kalau Khomeini mau pulang dari Paris seluruh rakyatnya mau menyambut, karena Khomeini orang suci. Kalau Rizieq Shihab kan pengikutnya tidak banyak juga. Kalau dibandingkan dengan umat Islam pada umumnya. Jadi kita tidak khawatir juga," kata Mahfud di akun YouTube, Kamis (5/11/2020).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai, soal kepulangan Habib Rizieq itu merupakan soal pribadinya, orang lain tidak dibolehkan untuk menghalanginya, sekalipun pemerintah.

"Cuma yang saya tahu dari sumber informasi yang resmi, Rizieq Shihab itu sampai beberapa waktu yang lalu, memang dicekal pemerintah Arab Saudi, bukan pemerintah Indonesia, karena dianggap melakukan penghimpunan dana secara ilegal," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud menerangkan, Rizieq dianggap melakukan kegiatan politik selama di Tanah Suci, sehingga dicekal tidak bisa pulang ke Indonesia sejak 2017. Namun, pemerintah Saudi sudah mencabut larangan pulang ke Indonesia.

"Itu tidak cukup bukti, sehingga kasus itu dicabut, sehingga dia tidak lagi menjadi tersangka atau melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum," urai Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, kasus Rizieq bermula ketika ada tuduhan dia disebut menghimpun uang secara ilegal. Setelah diselidiki, ternyata tuduhan itu salah.

Baca juga: Jokowi Sebut 90 Persen Obat di Indonesia dari Impor

Kasus itu bermula ketika Rizieq menerima tamu dari Indonesia yang datang kepadanya membawa uang atau amplop.

Kejadian itu bermula saat ada yang melaporkan oleh pemerintah (Arab Saudi) dicatat, diberi garis merah, bahwa ini tak boleh keluar, melakukan pengumpulan uang secara ilegal. Hanya saja, Mahfud tidak  menjelaskan siapa orang yang melaporkan Rizieq ke pemerintah Saudi.

"Sekarang Rizieq ingin pulang, tapi tak ingin dideportasi, ingin pulang terhormat, itu urusan dia dengan Arab Saudi bukan dengan kita. Dugaan pidana itu tak ada lagi. Akan dideportasi melakukan pelanggaran keimigrasian," jelas Mahfud.

Selama jadi Menteri, ia mengaku tidak pernah melakukan hal-hal (pencekalan) seperti itu.

"Selama saya menjabat jadi Menteri, saya tidak pernah melakukan hal-hal (pencekalan) seperti itu. Saya tanya BIN, polisi, Menlu gak ada yang seperti itu," tutupnya. (C)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga