Nama Eks Kajati Sulawesi Tenggara Patris Yusrian Jaya Ikut Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Lingkup DJKA Kemenhub

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 17 Juli 2024
0 dilihat
Nama Eks Kajati Sulawesi Tenggara Patris Yusrian Jaya Ikut Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Lingkup DJKA Kemenhub
Mantan Kajati Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya (kiri) dipanggil di Gedung KPK (kanan) sebagai saksi. Foto: Repro Kejati Sultra/antaranews.com

" Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Patris Yusrian Jaya, untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Patris Yusrian Jaya, untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Patris, yang kini menjabat Direktur Pengamanan Proyek Strategis Nasional di Kejaksaan Agung (Kejagung), dipanggil sebagai saksi pada Selasa, 16 Juni 2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, seperti dilansir dari antaranews.com, Rabu (17/7/2024). Namun belum memberikan informasi lebih lanjut apakah yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik, dan soal materi apa yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tersebut.

Pemeriksaan terhadap Patris Yusrian Jaya merupakan bagian dari upaya penyidik KPK untuk mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan DJKA Kemenhub. Kasus ini sebelumnya telah menjerat beberapa pejabat dan pengusaha yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: LSM Israel di Balik Kunjungan Warga NU dan Bertemu Presiden Isaac Herzog

Mengutip Tempo, salah satu perkembangan terbaru adalah penangkapan Yofi Oktarisza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas 1 Semarang.

Penetapan Yofi Oktarisza sebagai tersangka dan penahanannya merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto. Dion, yang merupakan rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan, diduga memberikan suap kepada PPK BTP Semarang, Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya.

Kasus ini kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang. Dion Renato diketahui memiliki beberapa perusahaan, termasuk PT Istana Putra Agung (IPA), PT PP Prawiramas Puriprima (PP), dan PT Rinego Ria Raya (RRR).

Perusahaan-perusahaan ini digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Penyidik KPK menemukan bahwa paket pekerjaan yang dikerjakan oleh Dion melibatkan beberapa proyek besar dengan nilai total miliaran rupiah.

Beberapa proyek yang terlibat dalam dugaan korupsi ini antara lain pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog dan Kebasen dengan nilai paket Rp128,5 miliar, pembangunan underpass di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto dengan nilai paket Rp49,9 miliar, penyambungan jalur KA/SwitchOver BH.1549 antara Kesugihan dan Maos dengan nilai paket Rp12,4 miliar, serta peningkatan jalur KA antara Banjar dan Kroya dengan nilai paket Rp37 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan termasuk pengaturan pemenang lelang, pemberian harga perkiraan sendiri (HPS) kepada rekanan tertentu, serta arahan khusus agar rekanan tersebut menang dalam lelang.

Para tersangka dalam perkara ini diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga hanya rekanan tertentu yang dapat memenangkan lelang atau melaksanakan paket pekerjaan.

Baca Juga: Jokowi Respons Warga NU Temui Presiden Israel Isaac Herzog dan PBNU Minta Maaf

PPK memberikan arahan khusus kepada rekanan terkait metode pekerjaan, alat, dan dukungan lain yang membuat mereka menang. PPK juga mengarahkan rekanan untuk saling memberikan dukungan satu sama lain, sehingga tidak ada persaingan antar perusahaan yang sudah diberikan jatah masing-masing.

Selain itu, PPK menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon pemenang yang telah ditentukan. Sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan, PPK termasuk Yofi Oktarisza menerima biaya dari rekanan yang dimenangkan, berkisar antara 10 hingga 20 persen dari nilai paket pekerjaan.

Rekanan juga memberikan biaya tambahan agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar, termasuk pencairan termin pembayaran.

Biaya ini tetap diberikan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal saat lelang paket pekerjaan. Atas perbuatannya, Yofi Oktarisza kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dengan persangkaan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga