Bawaslu Baubau Sebut Banyak Masyarakat Enggan Laporkan Pelanggaran Netralitas ASN
Reporter
Senin, 28 Oktober 2024 / 7:39 pm
Sosialisasi pengawasan partisipatif pada Pilkada 2024 berlangsung di Hotel Zenith Kota Baubau, Senin (28/10/2024). Foto: Elfinasari/Telisik
BAUBAU, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau mengaku sedang menangani dua kasus terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), sementara banyak masyarakat enggan untuk melaporkan pelanggaran tersebut.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Baubau, Almin, mengatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN dan praktik politik uang merupakan isu rentan yang sering terjadi di masyarakat Baubau.
“Semakin banyak yang terlibat dalam pengawasan, semakin kuat upaya kita dalam menekan potensi pelanggaran,” ujar Almin, pada kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif Pilkada 2024 di Hotel Zenith Baubau, Senin (28/10/2024).
Baca Juga: Dua Mobil dan Delapan Motor Ikut Tertimpa Reruntuhan Selasar Dekat Islamic Center Baubau
Di awal masa kampanye, satu kasus netralitas ASN dilimpahkan ke provinsi karena berkaitan dengan pasangan calon gubernur. “Untuk isu politik uang, hingga saat ini Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran,” kata Almin.
Mantan anggota Bawaslu Kota Baubau periode 2018 - 2023, Yusran Elfargani, mengingatkan peran media dan mahasiswa dalam menjaga Pilkada 2024 agar berlangsung secara demokratis dan bermartabat.
Yusran menegaskan bahwa politik uang memiliki berbagai bahaya dan dampak, termasuk ancaman hukuman sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati, dan Wali Kota – Wakil Wali Kota.
demokrati
Pasal 187A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
“Aturan ini juga berlaku bagi pemilih yang menerima uang atau janji tersebut,” kata Yusran.
Politik uang, menurut Yusran, juga disebut sebagai induk korupsi, dengan data KPK mencatat bahwa antara tahun 2004 hingga Januari 2022, sebanyak 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota terjerat kasus korupsi. Selain itu, praktik ini merusak demokrasi dan merendahkan martabat rakyat.
Sementara itu, mantan Ketua Bawaslu Kota Baubau periode 2018 - 2023, Azan, menegaskan pentingnya strategi pengawasan partisipatif untuk mengantisipasi praktik politik uang.
Baca Juga: Pemkab Konawe Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Persatuan dan Keberagaman Pemuda Tahun 1928
Bawaslu telah menetapkan deteksi dini terhadap potensi kecurangan, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, media, dan masyarakat untuk menjaga integritas pemilihan.
Azan berharap generasi muda menjadi pelopor dan pelapor (2P) dalam memerangi politik uang. “Sebagai pelopor, mereka diharapkan menjadi teladan bagi keluarga, teman, dan masyarakat dalam memilih secara cerdas tanpa pengaruh politik uang,” jelasnya.
Sebagai pelapor, kata Azan, mereka diminta untuk melaporkan setiap indikasi politik uang demi mewujudkan pemilihan yang bersih dan demokratis. (A)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS