Bawaslu Ingatkan Bantuan COVID-19 Jangan Jadikan Alat Kampanye

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Rabu, 17 Juni 2020  /  9:11 am

Pilkada serentak 2020. Foto: Repro Google.com

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ingatkan calon kepala daerah petahana di Pilkada 2020 untuk tidak memanfaatkan bantuan COVID-19 sebagai alat kampanye.

Petahana yang ingin bertarung di Pilkada dilarang menyertakan embel-embel nama ataupun foto pasangan calon di Pilkada 2020, dibungkus bantuan sosial COVID-19.

"Kami mengingatkan agar bakal calon petahana tidak memanfaatkan bantuan COVID-19 untuk kampanye. Petahana kan sudah banyak dapat akses. Harusnya bisa lebih fair," ungkap Ketua Bawaslu, Abhan saat mengikuti acara Webinar Pemilu Rakyat 2020 yang ditayangkan oleh iNews TV, Selasa (16/6/2020).

Selain itu Bawaslu telah menemukan beberapa penyalahgunaan Bansos COVID-19 untuk kepentingan beberapa calon di sejumlah daerah.

Baca juga: COVID-19 Mulai Tulari Anak-Anak di Muna

Penyalahgunaan tersebut juga akan menjadi evaluasi Bawaslu yang akan mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut.

"Kami Bawaslu akan antisipasi soal politisasi bantuan COVID-19. Memang sudah muncul di beberapa daerah, ada beberapa yang disalahgunakan," tuturnya,

Abhan mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi, imbauan, hingga teguran terkait penyalahgunaan bansos COVID-19 sebagai ajang kampanye. Ia mengultimatum agar bantuan sosial COVID-19 cukup dilabeli Pemerintah Daerah ataupun Pemerintah Pusat.

"Jadi kalau bansos dari Pemda, tulis saja dari Pemda. Kalau dari Pemerintah Pusat ya tulis dari Pemerintah Pusat. Jangan nama pasangan calon yang ditulis," pungkasnya dilansir, Okezone.com.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali