Remaja Serahkan Diri ke Polres Kendari Usai Ketahuan Berusaha Berulang Kali Rudapaksa Pelajar
Gusti Kahar, telisik indonesia
Senin, 25 Mei 2026
0 dilihat
Tersangka A yang telah ditahan di Polres Kendari usai mengakui telah berusaha berulang kali merudapaksa seorang pelajar. Foto: Ist.
" Seorang remaja pria berinisial A (24) warga Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, diringkus polisi usai mengakui perbuatannya telah berusaha merupaksa seorang pelajar berinisial SS (16) pada Minggu (17/5/2026) malam sekitar pukul 23.10 Wita "

KENDARI, TELISK.ID - Seorang remaja pria berinisial A (24) warga Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, diringkus polisi usai mengakui perbuatannya telah berusaha merupaksa seorang pelajar berinisial SS (16) pada Minggu (17/5/2026) malam sekitar pukul 23.10 Wita.
Berdasarkan keterangan ibu SS, Lisnawati, tindakan A telah dilakukan berulang kali. Pelaku menjalankan aksi pertama pada 27 April 2026 dan mulai ketahuan pada 17 Mei.
”Ini kejadian berulang, di mana yang pertama terjadi pada bulan April (2026). Kejadian kedua pada tanggal 17 Mei,” ungkap ibu korban kepada telisik.id, Minggu (24/5/2026).
Baca Juga: Polisi Olah TKP Dugaan Pencabulan ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel Irham Kalenggo
Ibu korban juga mengungkapkan, sebelum menjalankan niatnya, A terlebih dulu menurunkan sekring lampu lalu membobol jendelah hingga pintu depan dan belakang rumah.
“Kejadian pertama sempat baku hantam dengan pelaku (A), dia siku saya baru dia lari. Di kejadian kedua yang itu mi yang masuk laporannya di Polres” beber Lisnawati.
Dalam keadaan gelap gulita, lanjut Lisnawati, A membekap dan menggunakan bantal sekaligus mencekik leher SS.
Saat itu korban melawan dengan berteriak dan memberontak sehingga A panik dan melarikan diri dengan hanya memakai celana dalam.
“Celana Levi's pelaku dan kunci motor serta sendal, saat ini masih ada di rumah dan dijadikan bukti dalam membuat laporan polisi,” tutur ibu korban.
Baca Juga: Jaksa Gadungan di Kendari Tipu Korban Rp 69 Juta Modus Janjikan Pekerjaan
Kanit PPA Polresta Kendari, Aiptu A. Rais, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Rais mengatakan, A menyerahkan diri di Polres Kendari dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
“Terhadapnya (A) ditemukan dua alat bukti yang cukup sebagai tersangka kemudian dilakukan penangkapan di kantor Polresta Kendari, tepatnya di ruangan unit VI PPA Sat Reskrim guna proses penyidikan,” ungkap Rais, Minggu (24/5/2026). (B)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS