Berawal Tak Sabar Mengantre BBM Pria di Kendari Terancam Lima Tahun Penjara

Gusti Kahar

Reporter

Senin, 29 Juni 2026  /  6:49 pm

Pria berinisial DJ (50) di Kendari ancam warga yang sedang mengantre BBM menggunakan parang, Minggu (28/6/2026). Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria di Kota Kendari berinisial DJ (50) diringkus polisi pada Senin (29/6/2026) usai mengamuk di salah satu SPBU sehari sebelumnya.

DJ ditangkap berawal dari kejadian tidak sabar menunggu antrean pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Wulele, Kota Kendari, Minggu (28/6/2026). Ia mengancam warga menggunakan parang.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, menjelaskan peristiwa itu bermula saat DJ hendak mengisi BBM jenis Pertalite.

Karena antrean cukup panjang, DJ diduga berpindah dari jalur Pertamax ke antrean Pertalite tanpa mengikuti urutan kendaraan yang telah mengantre.

Baca Juga: Bangun Generasi Emas 2045, Harmawati Ajak Mahasiswa Mandala Waluya Kendari Bersatu Lawan Narkoba

Tindakan tersebut sontak memicu protes dari pengendara lain hingga terjadi adu mulut di lokasi.

Tak lama kemudian, percekcokan pun terjadi hingga DJ melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.

"Ada komplain dari para konsumen karena pelaku tidak mau antre sehingga terjadi percekcokan. Dalam situasi itu pelaku mengeluarkan parang dan mengancam warga yang sedang mengantre BBM," kata Edwin.

Usai membuat kegaduhan, DJ meninggalkan lokasi dan sempat dikejar warga sebelum akhirnya melarikan diri.

Tim Buser 77 Polresta Kendari yang mengetahui peristiwa ini lalu melakukan pengejaran terhadap DJ.

Informasi yang dihimpun telisik.id, pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua pada Senin ini.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah timnya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari lokasi kejadian.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Kendari," katanya.

"Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan melengkapi alat bukti," sambung Welliwanto.

Kata Welliwanto, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Baca Juga: Profil Prof Yusuf Sabilu, Balon Rektor yang Dedikasikan Seluruh Karir untuk UHO Kendari

Namun, senjata tajam yang diduga dipakai untuk mengancam warga hingga kini belum ditemukan.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, parang tersebut dibuang di pinggir jalan," ungkap Welliwanto.

Kapolres Edwin menegaskan, pelaku kini telah ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari dan menjalani pemeriksaan intensif. Yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," tegas Edwin. (B)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS