Kejati Sulawesi Tenggara Minta Hentikan Demo, 13 Tersangka Korupsi Pertambangan Sudah Ditetapkan

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 06 September 2023
0 dilihat
Kejati Sulawesi Tenggara Minta Hentikan Demo, 13 Tersangka Korupsi Pertambangan Sudah Ditetapkan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, minta demo dihentikan. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara meminta agar demonstrasi dihentikan dan tidak menghalangi proses penyidikan. Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam, Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara meminta agar demonstrasi dihentikan dan tidak menghalangi proses penyidikan. Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam, Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Rabu (6/9/2023).

Melalui keterangan resmi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, meminta kepada para demonstran untuk menghentikan unjuk rasa mereka yang tengah berlangsung. Karena pentingnya membiarkan proses penyidikan berjalan tanpa gangguan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dody memberikan konfirmasi, saat ini telah ada 13 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Mereka berasal dari berbagai pihak, termasuk Kementerian ESDM, PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, dan penyedia dokumen terbang. Tersangka-tersangka ini juga telah menjalani penahanan di Rutan Kendari.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pertambangan PT CSM di Kolaka Utara, Kejati Sulawesi Tenggara Kumpulkan Alat Bukti

Penting untuk dicatat, penahanan dalam tahap penyidikan harus mematuhi Undang-Undang, dan jika batas waktu penahanan tersebut terlewati, tersangka harus dilepaskan sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik tengah fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan menyusun berkas kasus para tersangka agar nantinya dapat dilimpahkan ke proses penuntutan.

Dalam hal penyidikan dan pemeriksaan saksi, Dody menegaskan, hal ini akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan dalam upaya membuktikan perkara ini. Penting untuk diingat, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik, bisnis, atau kepentingan lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum juga mengajak elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat atau aspirasi terkait kasus ini untuk melakukannya melalui PTSP Kejaksaan Tinggi, sehingga proses hukum dapat tetap berjalan dengan baik dan adil.

Baca Juga: Komisaris Utama PT LAM Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo

Pelimpahan 13 berkas tersangka ke proses hukum bukan berarti pihak lain yang terlibat akan lepas dari proses hukum. Semua peran mereka akan diuraikan dalam berkas perkara, sebagaimana yang telah dilakukan pada kasus tindak pidana korupsi perizinan Alfamidi.

Aisten Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan menegaskan, proses hukum akan ditempuh terhadap oknum yang melakukan tindakan anarkis, menghalangi penyidikan, serta melakukan pengrusakan, termasuk kepada pihak yang menjadi dalang atau membiayai aksi-aksi tersebut. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga