BLT Rp 1 Juta Cair, Cek Namamu di Sini

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Minggu, 05 Desember 2021  /  11:34 am

BLT dari pemerintah Rp 1 juta. Foto: Repro Kontan

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah secara resmi telah memperluas bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, sejalan dengan terbitnya regulasi terbaru.

Regulasi yang dimaksud adalah mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja dalam penanganan pandemi COVID-19.

Pedoman yang dimaksud dikutip dari Kemnaker.go.id dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 21/2021. Dengan terbitnya aturan ini, maka penerima BSU akan diperluas.

Jika tak ada aral melintang, BSU akan mulai dicairkan lagi secara bertahap. Berikut syarat penerima BSU:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2021.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rizal Ramli Jabat Ketua Dewan Pakar Komite Khittah NU

- Belum pernah menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Dilansir dari Cnbcindonesia, begini cara mengecek apakah Anda mendapatkan BSU atau tidak.

Baca Juga: Siap-Siap, Tahun Depan Tarif Listrik Bakal Naik

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

2. Pada bagian bawah laman ini ada bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" masukkan data yang diminta

3. Centang bagian captcha kemudian klik lanjut.4. Setelahnya sistem akan menampilkan apakah kamu termasuk penerima subsidi gaji atau tidak. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali