JAKARTA, TELISIK.ID - Tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan PT PLN (Persero) non subsidi diperkirakan bakal mengalami kenaikan pada 2022 mendatang.

Saat ini pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI berencana menerapkan kembali tariff adjustment (tarif penyesuaian). Tariff adjustment bakal kembali diterapkan tahun depan jika kondisi pandemi COVID-19 membaik.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana.

"Tahun 2022 apakah akan diterapkan tariff adjustment? Jadi kita sepakat dengan Banggar kalau sekiranya COVID-19 membaik ke depan mudah-mudahan, kita bersepakat dengan DPR dengan Banggar kompensasi tariff adjustment diberikan enam bulan saja, selanjutnya disesuaikan," ujar Rida Mulyana, dilansir dari Cnbc Indonesia, Sabtu (4/12/2021).

Jika kompensasi tariff adjustment pada 2022 hanya diberikan untuk enam bulan, maka artinya kemungkinan besar tarif listrik non subsidi pada 2022 akan mengalami penyesuaian, bisa naik atau turun, tergantung setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar (kurs), harga minyak mentah (ICP), dan inflasi.