Siap-Siap, Tahun Depan Tarif Listrik Bakal Naik

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 04 Desember 2021
0 dilihat
Siap-Siap, Tahun Depan Tarif Listrik Bakal Naik
Tarif listrik diperkirakan akan naik tahun 2022. Foto: Repro Infokomputer

" Tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan PT PLN (Persero) non subsidi diperkirakan bakal mengalami kenaikan tahun depan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan PT PLN (Persero) non subsidi diperkirakan bakal mengalami kenaikan pada 2022 mendatang.

Saat ini pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI berencana menerapkan kembali tariff adjustment (tarif penyesuaian). Tariff adjustment bakal kembali diterapkan tahun depan jika kondisi pandemi COVID-19 membaik.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana.

"Tahun 2022 apakah akan diterapkan tariff adjustment? Jadi kita sepakat dengan Banggar kalau sekiranya COVID-19 membaik ke depan mudah-mudahan, kita bersepakat dengan DPR dengan Banggar kompensasi tariff adjustment diberikan enam bulan saja, selanjutnya disesuaikan," ujar Rida Mulyana, dilansir dari Cnbc Indonesia, Sabtu (4/12/2021).

Jika kompensasi tariff adjustment pada 2022 hanya diberikan untuk enam bulan, maka artinya kemungkinan besar tarif listrik non subsidi pada 2022 akan mengalami penyesuaian, bisa naik atau turun, tergantung setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar (kurs), harga minyak mentah (ICP), dan inflasi.

Lalu berapa tarif 13 pelanggan listrik non subsidi saat ini?

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi, seperti dikutip dari data Kementerian ESDM.

Tegangan Rendah:

- Tarif Rp 1.444,70 per kWh:

1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA,

2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,

3. Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA

4. Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas

5. Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA

6. Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA

7. Penerangan jalan umum

- Tarif Rp 1.352 per kWh:

8. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)

Baca Juga: Catat, Begini Cara Dapat Diskon Tarif Listrik Desember 2021

Tegangan Menengah:

- Tarif Rp 1.114,74 per kWh:

9. Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA

10. Pelanggan industri >200 kVA

11. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,

12. Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh.

Tegangan Tinggi:

Tarif Rp 996,74 per kWh:

13. Industri daya >30.000 kVA.

Pemerintah sebelumnya pernah menurunkan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi tegangan rendah sebesar Rp 22,5 per kWh (kilo Watt hour) menjadi sekitar Rp 1.444,70 per kWh sejak Oktober 2020 dan hingga kini belum ada kenaikan.

Penurunan tarif listrik saat itu dilakukan karena PT PLN (Persero) telah melakukan efisiensi di segala bidang, baik dari sisi biaya bahan bakar maupun non bahan bakar, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik turun.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Keluar Daerah saat Nataru, Mulai Berlaku 24 Desember

Namun kini sejumlah harga komoditas, baik harga batu bara maupun harga minyak telah meningkat, disertai dengan adanya perubahan inflasi. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga