Buat Aturan Baru, Pemerintah Bakal Siapkan Guru Non Sarjana jadi ASN

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 14 Desember 2023
0 dilihat
Buat Aturan Baru, Pemerintah Bakal Siapkan Guru Non Sarjana jadi ASN
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas saat ditemui oleh awak media. Foto: Detik.com

" Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), menggodok aturan baru yang memungkinkan guru berpendidikan non sarjana diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), menggodok aturan baru yang memungkinkan guru berpendidikan non sarjana diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, Kemenpan-RB akan menyampaikan lebih lanjut terkait total jumlah guru non-sarjana yang akan diangkat sebagai ASN usai mendapat arahan dari presiden.

Di desa-desa yang ada di Indonesia banyak tenaga guru yang pendidikannya belum sampai sarjana. Padahal, tenaga pendidik ini sudah mengabdi lama sebagai guru sedangkan di dalam aturan, guru ASN minimal berlatar belakang sarjana.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pengungsi Rohingya Ramai-Ramai ke Indonesia

Baca Juga: UNHCR Minta Rohingya Ditampung dalam Satu Lokasi

"Juga dengan penyelesaian guru-guru di desa-desa yang selama ini belum sarjana, baru lulus SMA tapi pengabdiannya sudah sangat lama di desa-desa yang selama ini belum tersentuh. Kan mereka tidak bisa diangkat PPPK," kata Anas di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023) dikutip dari Detik.com.

Dilansir dari Kompas.com, konsep pemberian afrimasi PPPK kepada guru di desa sudah diterapkan di Papua. Ia menambahkan, apabila pemerintah menunggu guru lulusan sarjana, tidak akan ada guru di desa-desa Papua.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya tengah menggodok aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri PANRB (PermenPAN) yang memungkinkan guru-guru yang telah lama mengabdi di desa bisa diangkat menjadi ASN. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga