Buntut Larangan Mudik, Perum Damri Kendari Kembalikan Uang Tiket Penumpang
Reporter
Jumat, 07 Mei 2021 / 10:19 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Perusahaan Umum (Perum) Damri Cabang Kendari terpaksa harus mengembalikan uang tiket penumpang, yang sudah dibeli hingga 12 Mei mendatang.
Hal tersebut dilakukan sebagai buntut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi yang tidak memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik antar kota dan kabupaten dalam Provinsi Sultra.
General Manager (GM) Perum Damri Cabang Kendari, Junaid mengatakan, penjualan tiket sampai tanggal 12 Mei tersebut dilakukan karena pihaknya sebelumnya belum mengetahui akan adanya larangan mudik 6-17 Mei 2021, sebagaimana tertuang dalam SE Gubernur.
"Kami sudah jauh hari sebelum adanya surat edaran kita terima, kami menjual tiket pesanan dari pengguna jasa," kata Junaid, Jumat (7/5/2021).
Karena SE Gubernur tersebut telah mereka terima, Perum Damri harus melaksanakannya.
Selain itu, pihak Damri terpaksa mengembalikan uang tiket penumpang yang sebelumnya digunakan sebagai pembayaran tiket.
Baca Juga: Berbagi Berkah Ramadan, Bapera Sultra Kunjungi Masjid dan Pesantren
"Untuk sementara pemberangkatan tanggal 6, 7, dan 8 Mei kebanyakan kita sudah kembalikan uang tiketnya," ungkap Janaid.
Sementara untuk menyelesaikan pengembalian tanggal 8 dan 9 hingga 12 Mei, pihaknya akan menunggu dari pengguna jasa yang memegang tiket.
"Jadi kita lihat besok tanggal 8, di terminal sudah standby petugas untuk kalau ada penumpang ingin pengembalian tiket, maka kita layani," jelasnya.
Janaid menyebutkan, harga tiket Damri rute Kendari-Maswasangka Rp 130.000 per orang, sementara Kendari-Tondasi Rp 105.000 per orang. Penumpang yang meminta uangnya dikembalikan, lanjut Janaid, akan dikembalikan sesuai harga tiketnya.
"Kita kembalikan 100 persen tidak ada potongan," pungkasnya.
Baca Juga: Benarkah 89 Orang TKA China ke Sultra Pasca Transit di Morowali?
Diketahui, pada hari pertama larangan mudik lebaran diberlakukan, Perum Damri memberangkatkan penumpang tujuan Mawasangka dan Tondasi yang sudah memiliki tiket.
Namun, Damri tersebut ditolak masuk dalam Pelabuhan Torobulu, Konawe Selatan (Konsel) karena bertentangan SE Gubernur, sehingga akhirnya harus berputar balik kembali ke Kota Kendari. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha