Bupati Kolut Ingatkan Kades Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Masyarakat
Reporter Kolaka Utara
Selasa, 11 Januari 2022 / 7:58 pm
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Bupati Kolaka Utara (Kolut), Nur Rahman Umar, melantik tiga kepala desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) melalui musyawarah desa yang digelar beberapa waktu lalu.
Kepala Desa PAW yang dilantik, Selasa (11/1/2022), yakni Kades Pumbol, Kecamatan Wawo, Arqam, Kades Tinukari, Kecamatan Wawo, Hasrawati dan Kades Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Marzuki.
Pada momen tersebut, Bupati Kolut, berpesan kepada Kades terpilih agar segera mempelajari dan memahami tugas, kewajiban, dan wewenang seorang Kades.
"Jalinlah komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pengurus kelembagaan yang ada di desa, terutama dengan BPD sebagai mitra pemerintah desa," katanya dalam.pelantikan Kades di Aula Kantor Bupati Kolut.
Dalam memimpin lanjutnya, penyelenggaraan pemerintahan di desa. Kades dibantu oleh perangkat desa yang menjalankan tugas dan fungsi sesuai jabatan yang diberikan, serta memiliki hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan untuk menciptakan aparatur desa yang dapat bekerja secara profesional.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"Sehingga melalui kesempatan ini, saya menyampaikan kepada saudara-saudari yang baru dilantik untuk melaksanakan ketentuan tersebut apabila terjadi pergantian perangkat desa," pintanya.
Baca Juga: Persoalan Air Bersih, Aleg Dapil VI Muna Disebut Pura-Pura Berjuang
Lebih lanjut, Nur Rahman Umar mengingatkan Kades terpilih, jika negara telah mengucurkan Dana Desa yang begitu besar mulai dari Tahun 2015 sampai saat ini. Itu bukan untuk kepala desa tetapi untuk masyarakat desa.
"Olehnya itu, saya mengingatkan agar saudara mengelola dana tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan warga di desa, dan perlu ditegaskan kembali bahwa tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis," tegasnya.
Selain itu, ia menyampaikan, tahun ini presiden telah menetapkan penggunaan Dana Desa melalui Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, di mana Dana Desa digunakan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8%.
Di samping itu, pemerintah juga secara langsung telah menetapkan pembagian rincian Dana Desa masing-masing Desa, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana penghitungan Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dikembalikan ke daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati," jelasnya.
Baca Juga: Anjungan Teluk Kendari Segera Diresmikan, PKL Pertanyakan Nasibnya
Ia juga mengingatkan, kepala desa adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, karenanya kepala desa dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih. Sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Karena itu pula, peran dari kepala desa pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Tugas yang cukup berat diemban oleh kepala desa mestinya dibantu oleh segenap komponen masyarakat untuk bersama-sama menyelenggarakan otonomi desa tersebut dalam usaha mancapai kesejahteraan masyarakat.
"Saya mengajak segenap warga desa untuk mendukung dan membantu kepala desa terpilih dalam melaksanakan tugasnya. Marilah bahu-membahu dalam menggali potensi yang ada untuk membangun desa tempat tinggal kita," ajaknya.
"Lupakan perbedaan yang mungkin muncul selama proses pemilihan kepala desa kemarin untuk menyongsong masa depan yang madani sesuai dengan harapan kita bersama," harapnya. (C)
Reporter: Muh. Risal H
Editor: Kardin