Gaji Pensiunan PNS Cair Awal Desember 2025, Cek Informasi Rapel Kenaikan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 01 Desember 2025
0 dilihat
Pencairan gaji pensiunan PNS awal Desember 2025 menarik perhatian karena isu kenaikan berkembang. Foto: Repro Kepri.
" Pencairan gaji pensiunan PNS awal Desember 2025 kembali menjadi perhatian luas karena banyak pensiunan ingin memastikan jadwal pembayaran serta kejelasan isu kenaikan yang berkembang "

KENDARI, TELISIK.ID - Pencairan gaji pensiunan PNS awal Desember 2025 kembali menjadi perhatian luas karena banyak pensiunan ingin memastikan jadwal pembayaran serta kejelasan isu kenaikan yang berkembang.
Memasuki Desember 2025, banyak pensiunan Pegawai Negeri Sipil menantikan kepastian mengenai pencairan gaji bulanan dan kemungkinan adanya tambahan pembayaran seperti isu yang beredar di berbagai platform media sosial.
PT Taspen sebagai lembaga penyalur dana pensiun akhirnya memberikan penegasan mengenai jadwal pencairan serta besaran gaji yang akan diterima pada bulan tersebut.
Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS bulan Desember 2025 tetap dilakukan sesuai jadwal pada 1 Desember 2025. Penyaluran tersebut tidak disertai kenaikan maupun rapelan tambahan seperti rumor yang beredar beberapa pekan terakhir.
Seluruh pembayaran mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang selama ini menjadi dasar hukum besaran dana pensiun. Melalui unggahan resminya, Taspen menegaskan, “Terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji atau rapelan gaji pensiun.”
Baca Juga: 5 Fakta Penting Taspen dari Rapel Pencairan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS November-Desember 2025, Begini Penjelasannya
Melansir dari Detik, Senin (1/12/2025), penjelasan ini sekaligus membantah kabar mengenai adanya kenaikan gaji pensiunan mulai 1 Desember 2025. Pembayaran gaji tetap mengikuti ketentuan PP No 8 Tahun 2024 yang sebelumnya telah mencakup penyesuaian sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS, termasuk janda dan duda pensiunan.
Karena belum ada regulasi baru, nominal gaji yang diterima tetap menyesuaikan golongan terakhir saat pensiun, mulai dari golongan I hingga golongan IV.
Rincian besaran gaji pensiun berdasarkan PP No 8 Tahun 2024 menunjukkan variasi nilai sesuai golongan, dengan nominal terendah pada golongan I dan tertinggi pada golongan IV.
Nominal tersebut merupakan uang pensiun bulanan yang dibayarkan tanpa tambahan apa pun pada Desember 2025. Taspen memastikan struktur pembayaran tetap sama sambil menunggu keputusan pemerintah terkait kebijakan baru untuk tahun 2025.
Dalam penjelasan Kementerian Keuangan, pensiunan adalah penerima penghasilan atas pekerjaan masa lalu sebagai Pejabat Negara, PNS, anggota TNI atau POLRI, termasuk janda, duda, atau anak.
Baca Juga: Pencarian Rapel Kenaikan Gaji Pensiun ASN hingga TNI-Polri 2025, Begini Penjelasan Resmi Taspen
PP No 45 Tahun 2015 turut menegaskan fungsi jaminan pensiun sebagai perlindungan finansial jangka panjang untuk menjaga standar kehidupan peserta setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal.
Hingga memasuki akhir tahun 2025, belum ada informasi resmi mengenai rencana kenaikan pensiun tahun 2025. Taspen kembali menegaskan bahwa pembayaran Desember tetap mengacu pada PP No 8 Tahun 2024 karena belum terdapat regulasi baru.
Dengan penjelasan tersebut, pensiunan diharapkan dapat memahami bahwa pembayaran bulan ini dilakukan sesuai aturan yang masih berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS