Cabuli Anak di Bawah Umur, Sopir Angkot Ini Ditangkap
Reporter Medan
Sabtu, 30 Oktober 2021 / 12:59 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Resort Kota (Polres) Pematangsiantar mengamankan Johannes Marthin Tampubolon alias Annes (23), warga Jalan Kampung Baru Garapan Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari daerah setempat.
Dia ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menjadi penumpangnya. Sopir angkutan kota ini menciumi kening, bibir dan leher korban. Selain itu, pelaku yang yang sudah sangat bernafsu memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi ketika dikonfirmasi Telisik.id Sabtu (30/10/2021) mengakui adanya penangkapan itu.
"Pelaku ditangkap atas Laporan Polisi Nomor Lp /B/ 642 /X/2021/Spkt /Polres Pematangsiantar tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Korbannya masih berusia 13 tahun dan masih sekolah," ucap Rusdi.
Baca juga: Inginkan Kooperatif, Kajari Ingatkan Mantan Sekwan Mubar Jangan Bikin Susah Diri
Baca juga: Tawuran Antar Pelajar di Kendari, 4 Orang Diamankan Polisi
Peristiwa itu diketahui ibu korban dari anaknya yang mengaku dicabuli oleh pelaku di dalam angkot. Saat itu korban menaiki angkot yang dikemudikan pelaku setiap harinya.
"Pelaku membawa korban jalan-jalan, lalu pelaku merayu dan memaksa korban. Di dalam angkot, pelaku menciumi korban dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban. Puas melakukan aksi itu, pelaku meninggalkan korbannya di pinggir jalan. Setelah itu, korban menceritakan yang dialaminya kepada ibunya dan akhirnya keluarga korban sepakat untuk membuat pengaduan," ungkapnya.
Setelah menerima pengaduan keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.
"Pelaku melakukan aksi itu di dalam angkotnya, di saat korban duduk di depan atau di sebelah sopir. Di saat penumpang sudah tidak ada lagi, pelaku membawa angkot itu daerah yang sepi dan pelaku langsung melakukan aksi melanggar hukum itu. Pelaku ditangkap Selasa 26 Oktober 2021 malam," tuturnya.
Setelah ditangkap, pelaku langsung ditahan dan dia juga mengakui telah melakukan aksi itu. Antara korban dan pelaku saling mengenal.
"Pelaku kami persangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," terangnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali