Polres Butur Tangkap Dua Pelaku Pencurian Berat

Deni Djohan, telisik indonesia
Jumat, 16 April 2021
0 dilihat
Polres Butur Tangkap Dua Pelaku Pencurian Berat
Kedua pelaku saat diamankan Satres Polres Butur. Foto: Deni Djohan/Telisik

" La Dodo melakukan pencurian dengan cara masuk ke lokasi yang dijadikan tempat modul (solar sel). Kemudian, La Dodo membongkar dua unit modul dan menyimpannya di rumput-rumput sekitar lokasi. Ia lalu memberitahu lelaki La Inda bahwa barang pesanannya sudah siap, sehingga pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekitar jam 19.30 Wita. Kedua orang pelaku mengambil barang tersebut, dan dimuat dengan menggunakan satu unit mobil milik lelaki La Inda. "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Satuan Polres Buton Utara (Butur) berhasil menangkap dua pelaku pencurian berat (curat), Kamis (15/4/2021).

Kedua pelaku diduga terlibat kerjasama untuk melakukan pencurian terhadap modul (solar sel) pompa air, yang merupakan salah satu sumur penyuplai kebutuhan air bersih warga Desa Lantagi.

Kasat reskrim Polres Butur, Iptu Narton mengungkapkan, kedua pelaku bernama, La Linda, warga desa Linsowu dan La Dodo warga kelurahan Bonelipu.

Baca juga: Edarkan Narkoba, Remaja 19 Tahun Ditangkap

Dari pengakuan salah satu pelaku, La Dodo, kejahatan itu mereka lakukan menyusul adanya pesanan dari La Inda dengan iming-iming uang sebesar Rp 150 ribu.

"La Dodo melakukan pencurian dengan cara masuk ke lokasi yang dijadikan tempat modul (solar sel). Kemudian, La Dodo membongkar dua unit modul dan menyimpannya di rumput-rumput sekitar lokasi. Ia lalu memberitahu lelaki La Inda bahwa barang pesanannya sudah siap, sehingga pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekitar jam 19.30 Wita. Kedua orang pelaku mengambil barang tersebut, dan dimuat dengan menggunakan satu unit mobil milik lelaki La Inda," terang Kasat melalui rilis persnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di sel Polres Buton Utara untuk menunggu proses hukum selanjutnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga