Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap I, Ini Cara Akses Nama Penerima Lewat HP

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 17 Januari 2026
0 dilihat
Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap I, Ini Cara Akses Nama Penerima Lewat HP
Pemerintah menyiapkan pencairan bansos PKH dan BPNT tahap pertama, masyarakat bisa cek penerima lewat HP. Foto: Repro Temanggungkab.

" Pemerintah mulai menyiapkan penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap pertama "

JAKARTA, TELISIK.ID - Awal 2026, pemerintah mulai menyiapkan penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap pertama, sementara masyarakat dapat mengecek status penerima secara mandiri hanya melalui ponsel.

Memasuki tahun 2026, perhatian masyarakat kembali tertuju pada kelanjutan program bantuan sosial dari pemerintah, khususnya Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai.

Dua program ini menjadi bagian dari skema perlindungan sosial yang rutin disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Pertanyaan mengenai jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT 2026 mulai banyak muncul sejak awal Januari. Berdasarkan pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya, bantuan sosial tersebut umumnya disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun, dengan interval waktu setiap tiga bulan sekali.

Skema ini diterapkan untuk memastikan distribusi bantuan berjalan bertahap dan terkontrol.

Melansir dari Kompas, Sabtu (17/1/2026), mengacu pada pola tersebut, penyaluran tahap pertama PKH dan BPNT 2026 diperkirakan berlangsung pada periode Januari hingga Maret 2026. Meski demikian, jadwal pencairan bersifat tentatif dan masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Sosial serta bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Pencairan Tahap Akhir Bansos Kesra 2025 Rp 900 Ribu Lewat Kantor Pos, Begini Aksesnya

Sambil menunggu kepastian pencairan, masyarakat kini dapat mengecek status penerima bantuan sosial secara mandiri tanpa harus mendatangi kantor kelurahan atau dinas sosial. Pemerintah menyediakan layanan pengecekan data secara daring yang dapat diakses melalui ponsel, sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi secara cepat dan akurat.

Sistem pengecekan ini memungkinkan masyarakat mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT pada tahun berjalan. Informasi yang ditampilkan mencakup jenis bantuan yang diterima serta status kepesertaan berdasarkan data yang tersimpan dalam DTKS.

Berikut langkah-langkah cek penerima bansos PKH dan BPNT 2026 lewat HP:

1. Buka peramban internet di ponsel dan akses situs resmi cek bansos Kementerian Sosial.

2. Pilih wilayah tempat tinggal secara lengkap, mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan.

3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan data pada KTP.

4. Ketik kode captcha yang muncul pada layar sebagai verifikasi.

5. Klik tombol pencarian untuk melihat hasil data penerima bantuan.

Apabila nama yang dimasukkan tercantum dalam sistem, maka yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dan dapat menunggu pencairan dana melalui rekening bank Himbara atau melalui agen e-warong, khusus untuk BPNT.

Sebaliknya, jika nama belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT dan BLT Kesra Cair Serentak Akhir 2025, Berikut Akses Linknya

Pemerintah terus mendorong pembaruan dan validasi data penerima bantuan sosial agar penyaluran bansos semakin tepat sasaran. Proses pemutakhiran data menjadi penting mengingat perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat terjadi sewaktu-waktu.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan bantuan sosial. Seluruh proses pendaftaran, pendataan, hingga pencairan bansos tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun dan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan negara.

Dengan memanfaatkan fasilitas pengecekan daring, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi bansos secara mandiri, transparan, serta menghindari informasi keliru yang beredar di luar saluran resmi. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga