Calon Kepala Daerah Kalah Lawan Kotak Kosong Bakal Digantikan Pj Selama Lima Tahun?
Reporter
Senin, 09 September 2024 / 9:58 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Fenomena calon tunggal yang bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 telah menjadi perhatian serius bagi banyak pihak.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa ada tiga opsi yang akan dipertimbangkan dalam rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Rapat tersebut dijadwalkan pada Selasa (10/9/2024) besok, dengan fokus membahas nasib daerah yang calon tunggalnya kalah melawan kotak kosong.
Mardani menjelaskan bahwa ketiga opsi yang ada memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. “Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan,” ujar Mardani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Seperti dilansir dari Antara, Senin (9/9/2024).
Opsi pertama yang diusulkan adalah menggelar pilkada ulang dengan format yang sama, yaitu kotak kosong kembali melawan pasangan calon di daerah-daerah terkait.
Opsi kedua adalah mempercepat pelaksanaan pilkada berikutnya. Menurut Mardani, pilkada tersebut akan digelar dua tahun lebih cepat dari jadwal, dengan membuka kembali pendaftaran calon baru selama daerah tersebut dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
Baca Juga: Belum Ada Pendaftar Tambahan di KPU, 43 Bakal Calon Kepala Daerah akan Lawan Kotak Kosong
"Pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat," jelasnya.
Sementara itu, opsi ketiga yang diusulkan adalah daerah yang memenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) kepala daerah selama lima tahun ke depan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (6/9/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI. Agenda utama rapat tersebut adalah membahas fenomena kotak kosong yang semakin mencuat di Pilkada Serentak 2024.
"Kita juga sampaikan ke Presiden, kita akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Itu juga sudah sampai di Komisi II. Tanggal 10 nanti akan dijadwalkan rapat dengar pendapat untuk membahas bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang," kata anggota KPU RI August Mellaz, di Kantor KPU RI, Jakarta.
Baca Juga: Ini Ketentuan Pemenang Pilkada untuk Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Muna Barat
KPU RI sendiri membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir tahun 2025 apabila banyak daerah yang peserta calon tunggalnya kalah oleh kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Menurut August Mellaz, penyelenggaraan pilkada ulang tersebut bisa saja terjadi jika kotak kosong memenangkan pertarungan melawan calon tunggal di beberapa wilayah.
"Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis sembilan bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya," jelas Agus Mellaz.
Berdasarkan data KPU RI per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal. Dari 41 daerah tersebut, terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS