Belum Ada Pendaftar Tambahan di KPU, 43 Bakal Calon Kepala Daerah akan Lawan Kotak Kosong

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 03 September 2024
0 dilihat
Belum Ada Pendaftar Tambahan di KPU, 43 Bakal Calon Kepala Daerah akan Lawan Kotak Kosong
KPU telah membuka pendaftaran dari tanggal 2-4 September 2024, namun belum ada pendaftar tambahan. Foto: Repro Antara

" Perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 di 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal, tercatat belum ada tambahan pendaftar "

JAKARTA, TELISIK.ID - Perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 di 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal, tercatat belum ada tambahan pendaftar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa hingga saat ini, tidak ada bakal calon baru yang mendaftarkan diri meski masa perpanjangan pendaftaran telah dimulai.

Hal ini memperkuat potensi bahwa 43 daerah tersebut mungkin hanya akan memiliki calon tunggal dalam pemilihan nanti.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa perpanjangan pendaftaran dimulai dari tanggal 31 Agustus hingga 1 September 2024.

"Di hari pertama perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah belum ada yang mendaftar," kata Idham di Jakarta, Selasa (3/9/2024), seperti dikutip dari Antara.

KPU RI juga telah menyosialisasikan jadwal perpanjangan ini untuk memberikan kesempatan kepada bakal calon yang ingin mendaftar.

Baca Juga: Soal Isu Lawan Kotak Kosong di Muna Barat, Begini Penjelasan KPU Sulawesi Tenggara

Menurut Idham, perpanjangan pendaftaran dilakukan untuk memberi kesempatan tambahan di 43 daerah yang sebelumnya hanya memiliki calon tunggal. Ini berarti, jika tidak ada tambahan pendaftar hingga batas akhir perpanjangan, proses Pilkada 2024 akan tetap dilanjutkan dengan hanya satu calon di masing-masing daerah tersebut.

"Bila hingga batas akhir pendaftaran tidak ada yang mendaftar, maka proses Pilkada akan dilanjutkan meski hanya terdapat calon tunggal," tambah Idham.

Perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah direncanakan berlangsung selama tiga hari kerja. KPU RI membuka pendaftaran dari tanggal 2 hingga 4 September 2024.

Idham menjelaskan, jika hingga batas akhir pendaftaran tidak ada perubahan, tahapan Pilkada 2024 akan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Idham juga mengacu pada Pasal 54 C ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa jika hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar setelah masa perpanjangan, pasangan calon tersebut akan dianggap memenuhi syarat.

Ini berarti, meskipun hanya ada satu calon yang mendaftar di daerah-daerah tersebut, pilkada tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Sebelumnya, KPU RI telah mencatat bahwa pada batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal di berbagai daerah di Indonesia. Daerah-daerah ini termasuk satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

Daftar lengkap daerah dengan calon tunggal adalah sebagai berikut:

Di tingkat provinsi, calon tunggal ditemukan di Papua Barat. Di tingkat kabupaten dan kota, terdapat calon tunggal di Provinsi Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Taming. Di Sumatera Utara, calon tunggal berada di Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.

Sementara itu, di Provinsi Sumatera Barat terdapat calon tunggal di Kabupaten Dharmasraya. Di Provinsi Jambi, calon tunggal ada di Kabupaten Batanghari. Di Provinsi Sumatera Selatan, terdapat calon tunggal di Kabupaten Ogan Ilir dan Empat Lawang. Provinsi Bengkulu mencatat calon tunggal di Kabupaten Bengkulu Utara, sedangkan Provinsi Lampung mencatat calon tunggal di Kabupaten Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.

Baca Juga: Pilkada Potensi Lawan Kotak Kosong, Ini Penjelasan Ketua KPU Muna Barat

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, calon tunggal berada di Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang. Di Provinsi Kepulauan Riau, calon tunggal ada di Kabupaten Bintan. Sementara di Jawa Barat, calon tunggal ditemukan di Kabupaten Ciamis, dan di Jawa Tengah ada di Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes.

Di Jawa Timur, calon tunggal ada di Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik, serta Kota Pasuruan dan Kota Surabaya. Di Kalimantan Barat, calon tunggal berada di Kabupaten Bengkayang, sementara di Kalimantan Selatan ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan. Di Kalimantan Timur, calon tunggal ditemukan di Kota Samarinda, dan di Kalimantan Utara di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.

Sulawesi Utara memiliki calon tunggal di Kabupaten Kepulauan Siau dan Tagulandang Biaro, Sulawesi Selatan di Kabupaten Maros, serta Sulawesi Tenggara di Kabupaten Muna Barat. Terakhir, Provinsi Gorontalo mencatat calon tunggal di Kabupaten Puhowato, dan di Provinsi Sulawesi Barat terdapat calon tunggal di Kabupaten Pasangkayu. Provinsi Papua Barat juga memiliki calon tunggal di Kabupaten Manokwari dan Kaimana. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga