Dinilai Ingkar Janji Soal Sekda, Ridwan Bae Kecewa ke Ali Mazi

Sunaryo

Reporter Muna

Minggu, 02 Agustus 2020  /  9:07 pm

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Nur Endang Abbas disebut-sebut akan mengisi posisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra. Rencananya, Nur Endang akan dilantik oleh Gubernur, Ali Mazi, pada Senin (3/8/2020) besok.

Disetujuinya Nur Endang oleh Presiden, Joko Widodo sebagai Sekda Pemprov Sultra, dinilai janji politik untuk mengisi jabatan 'jenderal' Apartur Sipil Negara (ASN) seperti yang digaungkan Ali Mazi harus pupus.

Akibatnya, Tokoh masyarakat Muna yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, mengaku kecewa dengan tidak terakomodirnya perwakilan dari Pulau Muna. Padahal itu merupakan, janji politik Ali Mazi.

"Saya kecewa juga, ketika Ali Mazi sudah mengingkari janjinya," kata Ridwan.

Menurut mantan Bupati Muna dua periode itu, ketika janji itu sudah tidak diwujudkan, masyarakat dapat menyuarakan secara langsung ke Ali Mazi. Namun, caranya harus bijak sesuai konstitusi dan mekanisme.

"Pasti akan banyak yang mendukung, termasuk saya," timpalnya.  

Kala Pemilihan Gubernur (Pilgub) lalu, Ridwan mengaku ikut ambil bagian dalam mengampanyekan pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas. Bahkan, saat kampanye di Muna, Ridwan turut ambil bagian.

Saat seleksi Sekda kala itu, ada tiga nama yang dinyatakan lolos. Adalah Rony Yakob L, Syafruddin dan Nur Endang Abbas. Dari tiga nama itu, satu di antaranya perwakilan Muna yakni, Rony Yakob L.

Baca juga: Besok, Nur Endang Abbas Dilantik jadi Sekda Pemprov Sultra Definitif

Sementara posisi Sekda hampir dua tahun diisi pejabat yang berstatus Penjabat (Pj).

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Gubernur Sultra, Tahir Kimi menegaskan, jabatan Sekda bukan merupakan jabatan politik. Tugas Sekda adalah membantu gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik di Pemprov maupun di kabupaten/kota serta lembaga teknis lainnya.

"Ingat, Sekda itu bertanggung jawab pada kepala daerah," tegasnya.

Ia menerangkan, Sekda merupakan jabatan pimpinan tinggi madya sesuai UU ASN pada pasal 19 ayat  (1) huruf b. Karenanya, Tahir menyarankan agar semua elemen memahami aturan dan regulasi pengangkatan seorang pejabat tinggi madya.

Pasalnya, rekrutmen pejabat Sekda itu berdasarkan UU yang tidak dalam domain atau mengatur berdasarkan perspektif politik.

"Saya menyarankan pada tokoh masyarakat Muna, terkhusus pada Ridwan Bae agar berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat terkait domain UU. Apalagi ini menyangkut ASN. Kita tidak boleh diarahkan pada penempatan politik, karena bisa rusak ini negara bila selalu dicampur aduk permainan politik," ujarnya.

Saat ini, tambah Tahir, rakyat Sultra tengah berharap banyak dari kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur agar momentum kepemimpinan mereka dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Rakyat saat ini berharap kepada gubernur untuk menjalankan pemerintahan yang akuntabel agar tidak tersandra oleh kaidah-kaidah politik (subyektif). Khusus di Muna Raya, Pak Gub sudah berikan semuanya, baik dalam penempatan jabatan maupun sektor pembangunan," pungkasnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin