Dirjen HAM Tegaskan Perlindungan Data Pribadi Bagian Tak Terpisahkan dari HAM

Sigit Purnomo

Reporter

Senin, 23 September 2024  /  1:48 pm

Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra. Foto: Ist.

JAKARTA, TELISIK.ID – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menerangkan, perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia atau HAM.

Untuk itu, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat di Tanah Air. Salah satunya dengan mengesahkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan dievaluasi,” ujar Dhahana.

Terlebih kini, perkembangan teknologi dengan pelbagai peluang bagi kemajuan juga menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi. Beragam kasus kebocoran data pribadi yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab telah menjadi keresahan masyarakat.

Baca Juga: Dirjen HAM Beber 305 Produk Hukum Daerah Belum Sesuai Prinsip

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan, pihaknya telah melakukan uji fungsi Indeks HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI pada tahun 2023. Salah satu yang diukur yaitu terkait hak atas perlindungan privasi dimana masih diperlukan perbaikan ke depannya.

"Temuan tersebut menunjukan perlu adanya pembenahan dan peningkatan terkait perlindungan data pribadi mengingat dampaknya yang begitu signifikan terhadap kehidupan di masyarakat," jelas Dhahana.

Baca Juga: 4,7 Juta Data Pribadi ASN Bocor, Dijual Hacker di Dark Web Rp 150 Juta

Lebih lanjut, Ia menjelaskan pihaknya juga terus mendukung upaya peningkatan perlindungan pribadi. Salah satunya dengan pengukuran implementasi prinsip HAM termasuk hak atas privasi melalui indeks HAM.

"Indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan kebijakan yang ada, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dampak kebijakan pemerintah terhadap kehidupan sehari-hari warga negara," ungkapnya.

Rencananya, indeks HAM diproyeksikan akan dilaksanakan pengukuran awal pada tahun 2024. Indeks HAM nantinya akan melakukan pengukuran terhadap dua dimensi yaitu hak sipil dan politik serta hak sosial ekonomi dan budaya. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS