Pemerintah Segera Cairkan Gaji ke-13 PNS Juni 2023

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Sabtu, 27 Mei 2023
0 dilihat
Pemerintah Segera Cairkan Gaji ke-13 PNS Juni 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal segera cair pada Juni 2023 mendatang. Foto: Repro Kompas.com

" Gaji ke-13 PNS bakal segera cair pada Juni 2023 mendatang. Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar gembira bagi para PNS, pasalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 bakal segera cair pada Juni 2023 mendatang. Ia menyebut, pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Besarannya sama dengan THR tahun ini, yaitu satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.

"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," jelasnya, dikutip dari Cnnindonesia.com.

Tunjangan melekat pada gaji adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural fungsional, atau tunjangan lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Rencana Cairkan Gaji ke 13 Agustus Mendatang

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, kementerian dan lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 pada 5 Juni 2023.

"Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur," ujar Tri, mengutip Detik.com.

Tri menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Sama seperti THR, komponennya sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, PNS Bisa Cairkan Gaji ke-13

"Karena perhitungannya sama (THR)," katanya.

Sebagai informasi, anggaran THR 2023 di K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah.

Pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13. Jika mengacu pada anggaran THR, disiapkan sekitar Rp 9,8 triliun yang pencairannya melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga