Bersihkan Aset Daerah Pemprov Sultra Lelang 27 Kendaraan Dinas
Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 24 Juni 2026
0 dilihat
Kepal BPKAD Pemprov Sultra, Umikun Lathifah saat diwawancarai awak media, Rabu (24/6/2026). Foto: Erni Yanti/Telisik
" Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melelang 27 kendaraan dinas yang telah melewati masa manfaat dan tidak lagi optimal digunakan untuk operasional pemerintahan "

KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melelang 27 kendaraan dinas yang telah melewati masa manfaat dan tidak lagi optimal digunakan untuk operasional pemerintahan.
Lelang tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan penertiban barang milik daerah agar pengelolaannya lebih efisien.
Lelang yang dilaksanakan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) itu terdiri atas 16 unit kendaraan roda dua dan 11 unit kendaraan roda empat.
Pejabat Lelang KPKNL, Irfan Nugraha, mengatakan total nilai limit 27 kendaraan yang dilelang mencapai sekitar Rp 267 juta. Lelang dilaksanakan dengan sistem penawaran naik dan terbuka bagi masyarakat di seluruh Indonesia melalui portal lelang nasional.
“Lelang terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia. Siapa saja bisa ikut, baik masyarakat menengah atas maupun menengah bawah, dengan syarat memiliki KTP dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Irfan di Kendari, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Hadirkan Kebersamaan Lintas Agama Melalui Program Pertamina Berkah di Kendari
Menurutnya, sistem lelang negara yang telah berjalan selama 118 tahun kini semakin mudah diakses masyarakat karena dilakukan secara daring.
Meski demikian, masyarakat diminta tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lelang negara.
Irfan mengingatkan masyarakat untuk memastikan identitas penyelenggara, jadwal pelaksanaan, harga limit, hingga batas waktu pelunasan sebelum mengikuti lelang.
“Jangan mudah percaya jika ada penawaran dengan harga yang terlalu murah. Jangan pernah memberikan uang panjar kepada pihak yang tidak jelas,” tegasnya.
Irfan berharap pelaksanaan lelang aset daerah dapat membantu menggerakkan roda perekonomian sekaligus memperluas pemahaman masyarakat mengenai mekanisme lelang negara yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Sultra, Muhammad Fadhlansyah, menyebut lelang aset merupakan bentuk sinergi antara Pemprov Sultra dan KPKNL dalam mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang lebih baik.
Menurutnya, pengelolaan aset daerah tidak hanya berhenti pada tahap pengadaan, tetapi juga mencakup penghapusan aset yang sudah tidak produktif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam penataan dan penertiban barang milik daerah yang telah melewati masa manfaat. Siklus pengelolaan aset tidak berhenti pada pengadaan, tetapi juga mencakup penghapusan aset secara tertib dan sesuai regulasi,” katanya.
Kepala BPKAD Sultra, Umikun Lathifah, menjelaskan proses lelang telah dibuka sejak 12 Juni 2026 melalui portal lelang nasional dan diumumkan melalui berbagai media.
“Beberapa kendaraan yang dilelang bahkan sudah ditawar hingga berkali-kali lipat dari harga awal. Ada yang mencapai hampir sepuluh kali lipat dari nilai limitnya,” ungkap Umikum.
Menurutnya, kendaraan yang dilelang sudah tidak lagi efisien untuk digunakan karena usia pakai yang cukup lama dan biaya pemeliharaan yang terus meningkat.
“Kalau terus digunakan, biaya pemeliharaannya sangat tinggi. Karena itu kami mengambil keputusan untuk melelang kendaraan tersebut. Hasilnya juga akan menjadi pemasukan bagi daerah,” jelasnya.
Baca Juga: Siska Jadikan Expo UMKM 2026 Panggung Produk Lokal Menuju Pasar Mancanegara
Selain kendaraan dinas, Pemprov Sultra masih memiliki sejumlah aset lain yang berpotensi dilelang pada tahap berikutnya, seperti komputer, printer, dan pendingin ruangan (AC) yang sudah tidak lagi digunakan secara optimal.
BPKAD juga tengah menyiapkan optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme penyewaan.
Sedikitnya terdapat 10 bidang tanah dan bangunan milik pemerintah daerah yang akan menjalani proses penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebelum ditawarkan kepada pihak ketiga.
Beberapa aset tersebut antara lain lahan parkir, bangunan di lingkungan rumah sakit milik pemerintah daerah, serta sejumlah gudang yang berpotensi disewakan guna meningkatkan pemanfaatan aset sekaligus menambah pendapatan daerah.
Melalui lelang dan optimalisasi pemanfaatan aset, Pemprov Sultra berharap pengelolaan barang milik daerah menjadi lebih efisien sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS