Disperdagkop Kendari Lepas Tangan Soal Pasar Ilegal, Syarifuddin: Bukan Urusan Kami
Reporter
Sabtu, 26 Juli 2025 / 9:13 pm
Suasana Pasar Korem Kota Kendari yang dinilai ilegal oleh Pemkot Kendari. Foto: Erni Yanti/Telisik
KENDARI, TELISIK.ID – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperdagkop) Kota Kendari secara tegas menyatakan tidak mengurusi keberadaan pasar-pasar ilegal yang kini tumbuh liar di wilayah setempat.
Aktivitas jual beli tetap marak, namun bagi Disperdagkop, jika tak ada status hukum, maka tak ada tanggung jawab.
Pernyataan ini disampaikan langsung Kepala Disperdagkop Kendari, Syarifuddin, dalam wawancara dengan telisik.id, saat dimintai tanggapannya terkait pasar ilegal yang berada di Kota Kendari, Sabtu (25/7/2025).
“Pasar yang bukan aset Pemkot tidak ada alasan bagi kami untuk kelola. Pasar ilegal itu tidak punya dasar hukum. Kalau ada yang mau hibahkan ke Pemkot, silakan. Barulah kita kelola,” tegas Syarifuddin.
Baca Juga: Sinar Heritage, Tempat Nongkrong 2 Lantai di Kendari yang Nyaman untuk Santai dan Ngopi
Menurutnya, Disperdagkop saat ini hanya diberikan kewenangan untuk mengelola empat pasar resmi, yaitu: Pasar Sentral Kota, Pasar Sentral Wua-Wua (melalui UPTD Disperdagkop), Pasar Basah Mandonga, Pasar Paddy’s Market (melalui pihak ketiga yang ditunjuk langsung Wali Kota Kendari).
Sementara itu, pasar-pasar lain seperti Pasar Korem dan Pasar Panjang disebut sebagai pasar yang tidak resmi atau ilegal, dan tidak berada di bawah kewenangan Disperdagkop.
Di luar itu, Seperti Pasar Korem dan Pasar Panjang menurut Syarifuddin adalah pasar ilegal yang tidak berada dalam kendali ataupun tanggung jawabnya sebagai dinas teknis.
Pasar Korem awalnya hanya pasar sementara. Kini, pasar itu berkembang secara permanen tanpa status hukum yang jelas.
Lokasinya berada di atas lahan milik swasta dan warga, bukan aset Pemkot Kendari, meski aktivitas ekonomi berlangsung setiap hari.
“Kami sudah survei ke sana bersama Wakil Wali Kota. Tapi karena lahannya bukan milik Pemkot, kami tidak punya dasar hukum untuk kelola,” ujarnya.
Syarifuddin membantah bahwa Pemkot Kendari berniat mengambil alih pengelolaan pasar tersebut.
"Siapa yang bilang mau kelola Pasar Panjang? Tidak ada rencana seperti itu. Yang kami lakukan adalah mengimbau pedagang kembali ke Pasar Baru, bukan kelola pasar ilegalnya," tegasnya.
Pasar Panjang diketahui didirikan oleh para pedagang yang sebelumnya menyewa los di Pasar Baru, namun kini memilih berjualan di jalan umum di wilayah Pasar Panjang. Akibatnya, Pemkot kini menginventarisasi ulang penyewa yang telah menyalahi perjanjian.
Baca Juga: Emak-Emak di Kendari Datangi Polsek Poasia dan Teriaki Pencuri
"Ada 600 lebih penyewa los yang kami surati. Bila mereka tidak kembali ke Pasar Baru, maka kontrak sewanya bisa kami putus sepihak sesuai klausul perjanjian," lanjutnya.
Syarifuddin juga menampik anggapan bahwa Pemkot Kendari membiarkan keberadaan pasar-pasar ilegal.
Ia menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk menarik kembali pedagang ke pasar resmi, termasuk perbaikan infrastruktur dan pendekatan persuasif.
Namun, ada juga keterbatasan kewenangan, seperti dalam urusan penutupan median jalan atau penertiban di jalan umum, yang merupakan ranah Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
"Saya bukan diam saja. Saya sudah surati pedagang, saya duduk langsung di pasar, saya bujuk. Kami bahkan tanggung biaya listrik dan kebersihannya di Pasar Baru. Tapi kalau median jalan tidak dibuka, ya pembeli juga susah masuk. Itu bukan kewenangan saya," bebernya. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS