DLHK Kendari Hentikan Pembukaan Lahan Ilegal oleh Perusahaan Misterius dan Siapkan Denda Meteriil

Erni Yanti

Reporter

Kamis, 28 Agustus 2025  /  6:19 pm

Plang larangan pembukaan lahan yang telah dipasang oleh DLHK Kota Kendari di kawasan Jalan Budi Utomo Baru. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari menghentikan pembukaan lahan secara ilegal oleh perusahaan misterius di kawasan Jalan Budi Utomo Baru, Km 40 THR, Kota Kendari, dan siap memberikan sanksi denda.

Lokasi pembukaan lahan tersebut diketahui melintasi Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu hingga Kecamatan Abeli.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kota Kendari, Andi Ifan, menyatakan bahwa pembukaan lahan dilakukan tanpa persetujuan lingkungan, sehingga masuk dalam kategori pelanggaran.

“Kalau tidak ada surat dari kami, berarti tidak ada izin. Itu ilegal. Kami yang memberikan persetujuan lingkungan. Jika tidak ada dokumen dari kami, maka tidak sah melakukan pembukaan lahan,” tegas Ifan kepada telisik.id di Kendari, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga: Gubernur Tegaskan Reformasi Produk Hukum, Mendagri: Kemudahan Regulasi Pemda

Ia menambahkan bahwa kewenangan untuk pemberian sanksi berada di bidang pengawasan DLHK. Namun dari sisi tata lingkungan, pihaknya telah mengidentifikasi adanya dampak lingkungan serius akibat aktivitas tersebut, termasuk terjadinya longsor dan banjir di sejumlah titik.

“Untuk sanksi bukan ranah kami, tapi kami sudah catat dampaknya sangat merugikan, termasuk di wilayah Puuwatu. Di sana terjadi bencana yang cukup fatal akibat pembukaan lahan tanpa izin,” lanjutnya.

Aktivitas ini, menurut Ifan, telah berlangsung sebelum dirinya menjabat pada April 2025 lalu. Saat ia mulai bertugas, lahan sudah dalam kondisi terbuka, menandakan kegiatan ini telah berjalan setidaknya dua hingga tiga bulan sebelumnya.

Hingga saat ini, DLHK Kota Kendari belum mengetahui pasti perusahaan mana yang membuka lahan secara ilegal. Dugaan pun muncul bahwa pihak perusahaan sengaja tidak menunjukkan diri atau bersembunyi untuk menghindari tanggung jawab.

“Kami sudah memasang plang peringatan sejak beberapa hari lalu, namun belum juga ada itikad baik dari siapa pun untuk datang dan mengakui atau mengurus izin. Kami menduga ada upaya sembunyi tangan dari pihak perusahaan,” kata Ifan.

DLHK menilai sikap tidak kooperatif ini sebagai bentuk pengabaian terhadap peraturan dan akan menindak tegas jika perusahaan tetap menghindar.

“Besok kami akan turun tinjau kembali bersama bidang pengawasan,” ujar Ifan.

Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan DLHK Kota Kendari, Indriati Hamra, menjelaskan bahwa plang dipasang sebagai langkah resmi DLHK dalam menghentikan aktivitas dan memanggil pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Harga Tiket Terjangkau, Berikut Jadwal KM Barombong Periode Agustus 2025

“Sudah empat hari sejak plang dipasang, tapi belum juga ada yang datang ke kantor kami. Kami menduga mereka sengaja menghindar. Kalau memang perusahaan itu punya itikad baik, seharusnya segera menemui kami untuk menyelesaikan izin,” tegas Indriati.

DLHK akan kembali turun ke lapangan untuk memantau situasi terkini, termasuk mengecek apakah aktivitas pembukaan lahan masih terus berjalan. Jika ditemukan masih ada aktivitas, maka DLHK akan segera menghentikan sementara seluruh kegiatan di lokasi tersebut.

Selain penghentian kegiatan, DLHK menyatakan bahwa perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda materiil atas pelanggaran yang dilakukan. Namun, denda akan masuk sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan hukum, bukan ke DLHK.

“Mereka sudah terlanjur membuka lahan tanpa izin. Maka harus dikenakan sanksi materi. Kami harap mereka segera muncul, tapi kalau terus sembunyi, ya kami akan tindak tegas,” tutup Indriati. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS