DPRD dan Pemkab Muna Beda Pandangan Soal Pinjaman Rp 400 Miliar
Reporter Muna
Senin, 18 Januari 2021 / 5:09 pm
MUNA, TELISIK.ID - DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna berbeda pandangan soal usulan pinjaman sebesar Rp 400 miliar di Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut terungkap kala DPRD bersama Pemkab Muna melakukan pembahasan dokumen KUA/PPAS RAPBD 2021 hari ini, Senin (18/1/2021).
Anggota DPRD Muna, La Ode Dyrun menerangkan, dalam pembahasan seharusnya Pemkab memastikan lebih dulu jumlah pendapatan daerah. Bukan serta merta langsung diakumulasikan dengan pinjaman.
"Kita harusnya jangan dulu bermain di angka Rp 1,7 triliun. Harus bisa dipisahkan pendapatan Rp 1,3 trilun dan pinjaman Rp 400 miliar," kata Diyrun.
Politisi Golkar itu menyarankan agar tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) melakukam revisi angka-angka anggaran pada pendapatan dan penerimaan pembiayaan, sehingga tidak akan membingungkan.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Surabaya Langgar Aturan Pembatasan Kegiatan Saat Pandemi
Sementara itu, Kabid Anggaran BPKAD Muna, La Ode Abdul Salam menerangkan, antara pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan (pinjaman) berbeda. Pinjaman tidak masuk dalam pendapatan, namun tercatat di APBD sebagai penerimaan pembiayaan.
"Penerimaan pembiayaan tidak menambah belanja," sebutnya.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido menerangkan, tidak ada masalah dengan pembahasan KUA/PPAS RAPBD 2021. Pembahasan pun dilanjutkan, setelah mendapat penjelasan dari TAPD.
Sedangkan usulan pinjaman Pemkab sebesar Rp 400 miliar, menurutnya tetap masuk dalam komponen RAPBD.
"RAPBD sebesar Rp 1,3 triliun. Ketika ditambah pinjaman Rp 400 miliar, totalnya menjadi Rp 1,7 triliun. Nah, pijaman itu tidak tercatat dalam pendapatan," kata Ketua DPD II Golkar Muna itu. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha