DPRD Tetapkan Perda Perumda Pasar Kota Kendari
Reporter
Rabu, 24 Agustus 2022 / 8:02 am
KENDARI, TELISIK.ID - Enam fraksi di DPRD Kota Kendari menerima penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (23/8/2022) malam.
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Sahabudin, meminta Pemerintah Kota Kendari menertibkan pasar ilegal di Kota Kendari karena tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
"Harus ada sikap tegas dari pemerintah atas peruntukannya mengingat dengan berakhirnya pandemi COVID-19, pertumbuhan ekonomi saat ini cukup besar di Kota Kendari sehingga hampir sebagian besar berdampak dengan menjamurnya pasar tumpah, kios-kios dan lapak-lapak," katanya.
Menurut Fraksi Golkar, hal ini harus diatur dan dibina oleh pemerintah agar dalam mengembangkan ekonominya masyarakat bisa tertib.
Sedangkan beberapa fraksi lainnya menginginkan agar pengelolaan pasar dilakukan secara profesional sehingga bisa memberikan sumbangsih pendapatan daerah.
Baca Juga: Ridwansyah Taridala Berpeluang Diusulkan DPRD Jadi Pj Wali Kota Kendari
Sementara itu Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam melakukan pembangunan daerah sangat dibutuhkan. Salah satunya sebagai perintis pada sektor usaha yang belum diminati swasta.
"BUMD berfungsi sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil privatisasi," ungkapnya.
Baca Juga: Sulkarnain Kadir Sebut ADP Berperan Bangun Kendari: Terima Kasih Saudaraku
Pasangan Siska Karina Imran ini menambahkan, perubahan bentuk Perusahaan Daerah Pasar Kota Kendari menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari, merupakan salah satu upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian daerah.
Selanjutnya, penetapan perda ini menunggu persetujuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. (B-Adv)
Penulis: Sumarlin
Editor: Haerani Hambali