Ridwansyah Taridala Berpeluang Diusulkan DPRD Jadi Pj Wali Kota Kendari
Musdar, telisik indonesia
Rabu, 24 Agustus 2022
0 dilihat
Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala, berpeluang untuk diusulkan sebagai Pj Wali Kota Kendari. Foto: Ist.
" Subhan menyebutkan, salah satu pejabat yang berpeluang untuk diusulkan menjadi calon Pj Wali Kota Kendari oleh DPRD adalah Sekda Ridwansyah Taridala "
KENDARI, TELISIK.ID - Kota Kendari akan dipimpin penjabat atau Pj wali kota setelah Sulkarnain Kadir berakhir masa jabatannya pada 9 Oktober 2022.
Sebelum ada penunjukan Pj, Pemprov Sulawesi Tenggara dan DPRD Kota Kendari akan mengusulkan 3 nama sebagai calon Pj kepada Kemendagri.
Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan ST mengungkapkan, DPRD akan mengusulkan Pj wali kota setelah menerima surat dari Kemendagri.
Surat tersebut diberikan ke DPRD setelah Kemendagri menerima berita acara hasil paripurna pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2017-2022.
"Setelah surat dari Kemendagri kita terima, maka kita akan melakukan langkah-langkah terkait bagaimana mekanisme dan proses pengusulan Pj ke Kemendagri dari DPRD Kota Kendari," ujarnya, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Sulkarnain Kadir Sebut ADP Berperan Bangun Kendari: Terima Kasih Saudaraku
Subhan menyebutkan, salah satu pejabat yang berpeluang untuk DPRD usulkan yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.
Sesuai aturan yang berlaku, jabatan sekda kabupaten/kota memenuhi syarat untuk diusulkan menjabat Pj bupati/wali kota.
Baca Juga: Besok Gubernur Lantik Wakil Bupati Kolaka Timur Bersama 3 Pj Bupati
"Itu bisa saja dilakukan (mengusulkan sekda). Karena yang memenuhi syarat itu adalah eselon II pemprov, sedangkan di tingkat kota itu sekda," ungkap politikus PKS ini.
Sementara Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas mengungkapkan, sesuai aturan, pengusulan Pj kepala daerah akan dilakukan 1 bulan sebelum masa jabatan bupati/wali kota definitif berakhir.
Dengan demikian pemprov maupun DPRD akan mengusulkan 3 nama calon Pj Wali Kota Kendari pada 9 September 2022. (B)
Penulis: Musdar
Editor: Haerani Hambali