Dua Pelajar Kendari Ditangkap Usai Membusur Karyawan
Reporter
Jumat, 21 Februari 2025 / 6:38 pm
Dua pelajar di Kendari ditangkap polisi usai membusur karyawan swasta. Foto: Ist.
KENDARI, TELISIK.ID – Dua pelajar ditangkap polisi setelah menganiaya seorang karyawan swasta sambil menggunakan busur di Jalan Burung Maleo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin (17/2/2025) lalu.
Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang melibatkan dua pelajar sebagai terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan bahwa korban ZR (34), karyawan swasta, tiba-tiba datang ke seorang saksi dan mengaku telah terkena anak busur.
Baca Juga: Kasdim Kolaka Sebut Remaja Pengancam Korbannya dengan Airsoft Gun Keluarga istri
"Saat itu busur sudah menancap di pipi kirinya," ungkap Nirwan, Jumat (21/2/2025).
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum melaporkan kejadian ini ke Polsek Kemaraya pada 18 Februari 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua terduga pelaku, yakni SL (17) dan EH alias E (15), yang diketahui masih berstatus pelajar.
Kedua pelaku ini ditangkap di dua tempat berbeda. SL ditangkap di Jalan Tinumbu, sementara EH diamankan di Lorong Timur, Kecamatan Kendari, pada 20 Februari 2025.
Baca Juga: Ngaku Anak Oknum TNI dan Todong Pistol ke Warga Kendari, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku bahwa aksinya dilakukan karena kesal setelah mendengar kabar bahwa teman mereka dikeroyok.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 56 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Nirwan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan jika menemukan atau mengalami kejadian serupa kepada pihak berwajib. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS