Terangsang Lihat Tubuh Molek Sejak Kecil, Paman Ini Nekat Cabuli Ponakan
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Sabtu, 15 Oktober 2022
0 dilihat
Pelaku saat diinterogasi Kasatreskrim, AKBP Mirzal di Mapolrestabes Surabaya atas perbuatannya. Foto: Ist
" Seorang paman diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena diduga mencabuli keponakannya sendiri "
SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang paman diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena diduga mencabuli keponakannya sendiri, sebut saja bunga. Pelaku yang diamankan adalah berinisial KST (49), warga Wonokromo Surabaya.
"Jadi pelakunya adalah kakak dari ayah korban K.A, yang bersangkutan saat itu sudah melakukan perbuatannya selama 4 tahun kepada keponakannya sendiri," ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yusep Gunawan di kantornya, Sabtu (15/10/2022)..
Yusep mengatakan, perbuatan yang dilakukan KST itu, berawal pada tahun 2017 hingga korban menginjak SMA.
Baca Juga: Niat Cuci Kaki, Bocah 7 Tahun Tewas Tercebur dalam Sumur
"Tersangka melakukan kepada korban itu, baik di rumah tinggal KST maupun di kediaman korban KA," kata mantan Dirkrimsus Polda Jawa Timur ini.
Sedangkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirza Maulana mengatakan, tersangka melakukan hal tidak senonoh tersebut ketika rumahnya dalam keadaan sepi, kemudian korban dirayu dengan berbagai akal oleh tersangka, sehingga korban terpaksa melayani apa yang diinginkan oleh pamannya itu.
"Sebelum melakukan cabul kepada keponakannya, tersangka menggiming-ngiminggi uang kepada korban antara Rp 10.000 sampai dengan Rp.200.000 setiap akan melakukan cabul tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Asik Main Catur, Kakek Ini Tetiba Dipukul Batu Tetangga Sendiri
Hal ini terungkap, kata AKBP Mirzal, ketika kakak korban melihat percakapan yang terjadi antara Si korban dengan pamannya ada hal-hal tidak senonoh yang dibicarakan melalui chat handphone korban, sehingga Si kakak ini menaruh kecurigaan terhadap Sang adik.
"Akhirnya ditanya kepada korban apa yang sudah terjadi Nak? Kemudian korban mengaku dan menceritakan bahwa selama ini dari umur 12 tahun, sampai 16 tahun kelas 1 SMA saya dicabuli oleh Pakde," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 Jo pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin