MUI, DPR dan Sikap Pemerintah Terhadap LGBT
Efriza, telisik indonesia
Minggu, 16 Agustus 2026
0 dilihat
Efriza, dosen ilmu politik di beberapa kampus dan owner penerbitan. Foto: Ist.
" MUI menginisiasi perubahan nama LGBT menjadi Lesbi, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP) "

Oleh: Efriza
Dosen ilmu politik di beberapa kampus dan owner penerbitan
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu menyampaikan kepada Publik bahwa MUI sedang menyusun naskah akademik terkait upaya menghadirkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur penyimpangan moral yang sedang terjadi dalam perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
MUI juga menginisiasi perubahan nama LGBT menjadi Lesbi, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP); pengaturan ini direncanakan diberi nama Anti-LGSP.
Saat ini terkait LGBT sedang memperoleh perhatian yang tinggi seperti Kasus Mutilasi terhadap K (51) di Kontrakan kawasan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat; si pelaku Saepul (26) merupakan penyuka sesama jenis dan juga tergabung dalam lima grup LGBT di Media Sosial (Detik.com, 09/08/2026).
Selain itu, beberapa waktu lalu, sejumlah warga Cianjur melakukan aksi penyisiran (sweeping) ke sejumlah kafe yang diduga menjadi tempat pelaku yang mereka sebut sebagai kelompok seks menyimpang atau LGBT (Detik.com, 05/08/20266).
Dan, Persoalan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mulai menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi di Kota Kendari. DPRD Kota Kendari menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda), (Telisik.id, 03/08/2026).
Bahkan, pemerintah telah memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai bentuk ancaman nonmiliter yang berpotensi mengganggu keutuhan bangsa dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025–2029.
Baca Juga: Wacana Pilkada Hanya Memilih Kepala Daerah
Pengaturan Hukum Atas LGBT
Dorongan Publik agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyusun RUU yang mengatur persoalan LGBT, semestinya ditempatkan sebagai bagian dari proses demokrasi dan pembentukan hukum, bukan semata-mata sebagai pertarungan antara kelompok yang pro dan kontra.
Aspirasi MUI tentu memiliki ruang untuk disampaikan dan dikaji oleh DPR, terlebih DPR sendiri menyatakan terbuka terhadap masukan tersebut dan meminta agar draf serta naskah akademiknya diserahkan untuk dikaji sesuai mekanisme legislasi.
Ini menunjukkan adanya semangat yang menempatkan bahwa aspirasi MUI tidak ditolak sejak awal, tetapi perlu dikaji secara mendalam. Oleh sebab itu, terhadap persoalan LGBT, DPR harus melihat persoalan ini dari perspektif agama, sosial, budaya, kesehatan, hukum pidana, Hak Asasi Manusia (HAM), serta konstitusi secara seimbang.
Dalam menyikapi perkembangan usulan Anti-LGBT adalah yang paling utama dan penting justru adalah apa yang hendak diatur oleh undang-undang tersebut. Perdebatan mengenai pergantian istilah LGBT menjadi LGSP harus dinilai berdasarkan substansinya, tidak serta-merta langsung mengikuti aspirasi dari MUI; misalnya MUI mengusulkan mengubah nama dari LGBT menjadi LGSP, ditengarai tujuannya ingin menguatkan akan identitas penyimpangan moral, sebagai bentuk penegasan dan respons tegas pembiasan makna dari LGBT.
Oleh karena itu, dalam pembahasan RUU ke depannya bukan tentang akronim melainkan definisi normatif yang dituangkan secara jelas dalam batang tubuh undang-undang. Definisi normatif ini harus jelas, tegas, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir. Pengaturannya juga harus mencegah munculnya penegakan hukum yang diskriminatif maupun bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Dalam pengaturan hukum, sebuah istilah tidak menjadi lebih kuat hanya karena akronimnya diganti; yang menentukan adalah kejelasan definisi, batasan perbuatan yang dilarang, subjek hukum yang dapat dikenai sanksi, serta alasan mengapa suatu perbuatan memang layak masuk wilayah pidana.
Potensi Perdebatan
Dari perspektif politik, isu LGBT ditengarai mempunyai potensi menjadi komoditas politik identitas apabila tidak dikelola oleh DPR dan Pemerintah secara hati-hati. Oleh karena itu, DPR sebaiknya penilaiannya tidak dengan menghitung apakah isu ini mendapat dukungan atau penolakan masyarakat, melainkan semestinya menguji seperti: apakah regulasi tersebut benar-benar menjawab persoalan publik, dan bagaimana merumuskan keadilan dalam pengaturannya.
Negara memang memiliki kewenangan menetapkan pembatasan melalui undang-undang dengan mempertimbangkan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum, berdasarkan kerangka hukum dari Pasal 28J UUD 1945. Namun pada saat yang sama, konstitusi juga menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum dan perlindungan dari perlakuan diskriminatif.
Sehingga demikian, jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menghukum seseorang hanya berdasarkan identitas atau pelabelan, melainkan harus diarahkan pada perbuatan yang secara objektif memenuhi unsur tindak pidana dan memiliki dasar pembatasan yang sah.
Baca Juga: Persaingan Trah Jokowi dan Trah Megawati
Ini penting agar regulasi tidak menghasilkan kriminalisasi yang terlalu luas sehingga menyebabkan potensi keresahan di masyarakat. Bahkan, ketika negara ingin menjaga nilai agama dan moral publik, instrumen hukum haruslah tetap memenuhi prinsip negara hukum, kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Ruang dialog publik sudah semestinya terhadap persoalan LGBT mulai dipertebal. Agar rencana memproses RUU Anti LGBT/LGSP dapat banyak menyerap masukan secara lisan maupun tertulis dari Publik dalam proses pembentukan peraturan, termasuk nantinya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), seminar, diskusi, dan mekanisme lainnya.
Sehingga, tidak hanya MUI yang patut didengar, tetapi juga akademisi, tokoh-tokoh agama dari berbagai perspektif, organisasi masyarakat, pakar hukum pidana, pakar kesehatan, kelompok masyarakat yang terdampak, dan masyarakat luas.
Sekarang ini, sudah benar sikap DPR dengan membuka pintu aspirasi terkait legislasi akan pengaturan mengenai LGBT, sekaligus DPR telah berupaya mencegah wacana pengaturan LGBT ini tidak menjadi perang identitas, melainkan menjadi proses mencari titik temu antara nilai agama, moralitas publik, ketertiban sosial, hak warga negara, dan prinsip negara hukum Indonesia. (*)
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS