Dua Pria di Bombana Diringkus Polisi, Kedapatan Bawa Sabu

Hir Abrianto

Reporter Bombana

Rabu, 09 Februari 2022  /  8:01 pm

Kedua pelaku saat dilakukan BAP oleh pihak Polres Bombana. Foto: Humas Polres Bombana

BOMBANA, TELISIK.ID - Dua pria dengan identitas ON asal Kolaka dan AM warga Bombana ditangkap polisi karena kedapatan bawa sabu.

Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim menerangkan, pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 22.05 Wita, Satuan Resnarkoba Polres Bombana mengamankan pria asal Pomalaa Kolaka di Desa Kasabolo Kecamatam Poleang Kabupaten Bombana  yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

Bersumber dari informasi masyarakat, akan ada orang dari Pomalaa Kabupaten Kolaka yang datang mengantar narkotika jenis sabu ke Kecamatan Poleang Bombana, personnel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui orang yang diduga pelaku yang sementara berjalan keluar dari  salah satu rumah di Desa Kasabolo, tim lidik langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga: Kades di Butur Dilapor Polisi Soal Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa

"Target sempat berusaha melarikan diri dan membuang sesuatu barang dari tangannya namun berhasil ditangkap," ucap Abdul Hakim, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: Sering Transaksi Narkoba, Polres Baubau Tangkap 2 Pengedar Sabu

Usai dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 sachet berupa plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga sabu.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telepon gengam diamankan di Mapolres Bombana untuk pengembangan dan proses selanjutnya.

Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) sub  Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Kardin