Siswi 16 Tahun di NTT Disetubuhi hingga Hamil, Ini Pelakunya

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 22 Desember 2021
0 dilihat
Siswi 16 Tahun di NTT Disetubuhi hingga Hamil, Ini Pelakunya
Ilustrasi siswi korban perkosaan. Foto: Ist.

" Mereka mengetahui hal tersebut saat salah seorang guru menelepon orang tua korban mengabarkan soal kehamilan NT "

ROTE NDAO, TELISIK.ID - Siswi SMA di Kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisil NT (16), diketahui hamil dengan usia kandungan tiga bulan.

Orang tua korban kaget dengan kehamilan anaknya, NT.

Mereka mengetahui hal tersebut saat salah seorang guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) menelepon orang tua korban mengabarkan soal kehamilan NT.

Kepada guru dan orang tuanya, korban mengaku dihamili oleh DB alias David (25), warga Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.

Korban disetubuhi berulang kali pada bulan Juli dan September 2021.

Korban dan orang tua kemudian mengadukan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini ke Polsek Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao melalui laporan polisi nomor LP/B/32/ XII / 2021 / SPKT / Sek Panbar / Resp RN / POLDA NTT, tanggal 21 Desember 2021 yang diperoleh Telisik.id, Rabu (22/12/2021).

Korban pertama kali disetubuhi pelaku di pinggiran Sungai Hebenon, Desa Lekona, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao

Korban kemudian menceritakan bahwa ia diperkosa beberapa kali oleh DB alias David.

Awalnya pada bulan Juli 2021 lalu, David mengancam korban saat bertemu di pinggir sungai seorang diri.

David memaksa korban berhubungan badan, namun korban menolak.

David kemudian menakuti korban dengan mengatakan jika korban menolak berhubungan intim maka kemaluan korban akan mengeluarkan ulat.

Korban pun pasrah sehingga pelaku memperkosa korban.

Korban mengaku tiga kali diperkosa pelaku selalu dengan ancaman dan pelaku menakuti korban.

Selama bulan Juli, korban mengaku diperkosa satu kali dan pemerkosaan berulang lagi pada bulan September 2021. Di bulan September 2021, korban dua kali diperkosa pelaku.

Hingga kejadian tersebut korban sudah terlambat datang bulan selama 3 bulan dan ternyata korban hamil.

Baca Juga: Buntut Kasus Penikaman, Warga Ricuh hingga Bakar Motor Polisi

Atas kejadian tersebut, pelapor mendatangi Polsek Pantai Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos yang dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021) mengaku, korban NT diperkosa oleh pelaku DB alias David pada bulan Juli 2021 sebanyak satu kali dan bulan September 2021 sebanyak dua kali.

Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Praktek Penipuan Janji Bisa Loloskan Masuk Akpol

“Pelaku pertama kali ingin melakukan hubungan intim tersebut, pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan bahwa jika korban tidak mau melakukan hubungan intim dengan pelaku maka kemaluan korban akan keluar ulat,” ujarnya.

Korban pun sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik Polsek Pantai Baru. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga