BUTON UTARA, TELISIK.ID - Kepala Desa (Kades) Tri Wacu-Wacu, Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara (Butur), Hasrimin dilaporkan ke Polres setempat atas dugaan tindak pidana korupsi.
Muji Satrio (59) yang melaporkan Kades tersebut, karena diduga merugikan keuangan negara atas penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) sejak 2017 hingga 2020. Dia melaporkan Kades tersebut pada Senin (7/2/2022).
"Iya. Salah satunya air bersih yang tidak jalan dari tahun 2017 hingga sekarang. Kegiatan yang lain kami duga markup," ujar Muji, Rabu (9/2/2022).
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Butur, Iptu Sunarton, membenarkan laporan warga terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: Tukar Paket Sabu dengan Borgol, Sopir Ini Malah Bengong
