Edaran Koin Seri TE Rp10.000 dan Rp150.000 Harga Puluhan Juta Dicabut, Bisa Ditukar di BI hingga 2035
Reporter
Jumat, 07 Februari 2025 / 11:23 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Seiring berjalannya waktu, beberapa jenis uang rupiah khusus yang pernah beredar kini tak lagi berlaku. Salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999 dengan pecahan Rp150.000 dan Rp10.000.
Bank Indonesia resmi mencabut peredaran uang koin ini, tetapi masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkannya. Mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035, pecahan tersebut dapat ditukar di Bank Umum dengan nilai nominal yang sama.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa pencabutan ini berarti uang tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.
"Terhitung tanggal 31 Januari 2025, Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Ramdan dalam siaran pers, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (7/2/2025).
Meskipun sudah tidak berlaku untuk transaksi, pemilik uang koin pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 Seri TE 1999 tidak perlu khawatir kehilangan nilainya. Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan penukaran dalam jangka waktu yang cukup panjang, yakni 10 tahun.
Baca Juga: Nilai Tukar Dolar-Rupiah Terjun Bebas ke Rp 8.170,65
"Bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035," lanjut Ramdan.
Proses penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, sebelum datang untuk menukar uang, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di www.pintar.bi.go.id.
Hal ini bertujuan untuk memastikan layanan berjalan lebih tertib sesuai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Dalam proses penukaran, pemilik uang akan mendapatkan penggantian sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada uang rupiah tersebut. Namun, jika uang koin dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, maka penggantian akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Aturan ini memastikan bahwa uang yang rusak tetap dapat ditukar dengan syarat tertentu, seperti masih terlihat ciri keasliannya.
Menariknya, meski koin ini tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran, di dunia numismatik nilainya justru melonjak tinggi. Sebuah koin Rp10.000 Seri TE 1999 yang masih dalam kondisi baik telah mencapai harga jual fantastis, yakni Rp29,5 juta.
Koin ini telah dinilai oleh Numismatic Guaranty Company (NGC), sebuah layanan penilaian koin independen terbesar di dunia yang menawarkan keaslian dan kualitas koin secara objektif.
Baca Juga: Tak Cuma Dolar-Rupiah, Konversi ke Euro Jeblok Rp 8.348,50 dan Google Akui Teledor
Selain di NGC, di beberapa toko lainnya, koin ini juga dijual dengan harga yang bervariasi. Beberapa kolektor menawarkan koin Rp10.000 Seri TE 1999 dengan harga mulai dari Rp10 juta hingga Rp19,6 juta, tergantung pada kondisi dan kelangkaannya.
Hal ini membuktikan bahwa meskipun sudah tidak bisa digunakan dalam transaksi sehari-hari, koleksi uang kuno tetap memiliki daya tarik tersendiri di kalangan kolektor dan penggemar numismatik.
Bank Indonesia menegaskan bahwa masyarakat yang masih memiliki pecahan tersebut harus segera mempertimbangkan untuk menukarnya sebelum batas waktu yang ditentukan. Setelah melewati tanggal 31 Januari 2035, uang tersebut tidak lagi dapat ditukar di Bank Indonesia maupun Bank Umum.
Oleh karena itu, pemilik uang koin Seri TE 1999 diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tidak mengalami kerugian. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS