Guru Supriyani Dipaksa Penyidik Polsek Baito Mengaku Bersalah Lalu Ditersangkakan

Erni Yanti

Reporter

Selasa, 22 Oktober 2024  /  9:54 pm

Supriyani, guru honorer asal Konawe Selatan, saat diwawancarai usai penangguhan penahanan kasus dugaan penganiayaan, Selasa (22/10/2024). Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID - Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak.

Dalam pernyataan yang disampaikan di Kantor Lembaga Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara, Selasa (22/10/2024), Supriyani menuturkan bahwa dirinya dipaksa mengaku bersalah oleh penyidik Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan.

Supriani, yang telah mengabdi sebagai guru selama 16 tahun dengan upah Rp 300 ribu per bulan, mengungkapkan rasa kecewa dan keterpurukannya setelah mengalami masalah hukum yang tak pernah terbayangkan sebelumnya.

“Ini adalah pertama kalinya saya menghadapi masalah seperti ini,” ucapnya sambil menahan tangis.

Baca Juga: Penahanan Guru Supriyani di Konawe Selatan Ditangguhkan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Ia menegaskan bahwa tuduhan terhadapnya tidak benar, mengingat dirinya tidak pernah mengajar murid yang dilaporkan sebagai korban. “Murid tersebut adalah anak Kelas 1A, sedangkan saya mengajar di Kelas 1B,” tuturnya.

Supriyani juga mengungkapkan bahwa ia telah dipaksa untuk mengaku oleh penyidik bernama Jefri. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di rumah orang tua murid adalah untuk meminta maaf, bukan untuk mengakui kesalahan yang tidak dilakukannya.

“Saya datang untuk meminta maaf, bukan untuk mengakui kesalahan,” katanya.

Baca Juga: Minta Penahanan Guru Supriyani Ditangguhkan, DPRD Sultra: Kasus Diduga Dibuat-buat

Supriyani juga mengungkapkan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari orang tua murid, yang ditawarkan melalui Kepala Desa Wonuaraya. “Orang tua murid tidak mau jika jumlahnya di bawah Rp 50 juta,” tambahnya.

Kuasa Pendamping Hukum Supriyani, Andre Darmawan, menyatakan bahwa banyak kejanggalan dalam kasus ini. Ia berencana memanggil saksi-saksi yang telah diperiksa untuk mencari kebenaran yang sebenarnya.

“Dari dakwaan JPU (jaksa penuntut umum, red), disebutkan bahwa korban dipukul dengan sapu satu kali. Namun, kami menemukan bahwa luka di tubuh murid tersebut tampak seperti melepuh, bukan akibat pukulan,” kata Andre.

Kasus ini menjadi sorotan dan Supriyani bertekad untuk terus mencari keadilan demi membuktikan bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS