MBG dan Derita Dunia Pendidikan
Efriza, telisik indonesia
Sabtu, 28 Februari 2026
0 dilihat
Efriza, Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus & Owner Penerbitan. Foto: Ist.
" MBG menjadi polemik di masyarakat "

Oleh: Efriza
Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus & Owner Penerbitan
PEMERINTAHAN Prabowo Subianto sesuai dengan visi-misi kampanyenya wajib mewujudkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program kerja ini menjadi nilai dari kualitas pemerintahan Prabowo. Meski begitu, MBG menjadi polemik di masyarakat, bahkan narasi perbandingan menyeruak di publik antara mirisnya dunia pendidikan dan fakta mewahnya anggaran MBG.
Polemik ini semakin mengkhawatirkan disebabkan Pemerintah seakan tidak memberikan ruang untuk publik mengkritik MBG. Terkesan yang mengkritik pemerintah di nilai sebagai kubu oposisi, anak abah Anies, antek asing, bahkan menolak MBG dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).
MBG pun dinarasikan dengan dibesar-besarkan seolah MBG telah membangun sumber daya manusia Indonesia menjadi lebih baik, dan juga MBG ini berasal dari anggaran efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah ketimbang dikorup oleh pejabat-pejabat negara.
Publik Mengkritisi MBG
Program MBG saat ini sedang menuai kritik publik. Kritik publik semestinya dipahami sebagai bagian dukungan terhadap Pemerintah, agar program janji politik Prabowo-Gibran itu tepat sasaran, tidak boros anggaran, dan tidak menjadi kontradiktif dengan dunia pendidikan. Sayangnya, respons pemerintah malah sebaliknya, seolah mengkritik MBG sebanding dengan perbuatan melanggar HAM.
Padahal jika pemerintah jernih berpikir, kritik publik hadir karena adanya fakta yang menyedihkan sekaligus mengecewakan publik, atas kasus siswa Sekolah Dasar (SD) diduga bunuh diri di Nusa Tenggara Timur (NTT) karena ditenggarai ia kecewa lantaran tidak bisa membeli buku dan pena untuk sekolah.
Mirisnya, terjadinya tragedi di dunia pendidikan, yang menghadirkan kritik publik, disinyalir kasus ini tidak akan terjadi apabila sebagian dana MBG disisihkan untuk pendidikan. Publik semakin mengerut dahi sekaligus mengelus dada, mendengar pernyataan dari Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan semua partai politik memiliki dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) alias Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan lokasinya tersebar di berbagai daerah.
Tentu saja, pernyataan politik ini memberikan gambaran seolah kehidupan berkelanjutan dari organisasi partai politik dapat berjalan dengan baik karena adanya dana tambahan yang diperoleh melalui pengelolaan SPPG tersebut.
Publik pun dibuat semakin heran, antara narasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah bahwa anggaran MBG itu didapatkan dari efisiensi yang dilakukan pemerintah. Ternyata, malah beberapa hari ini terbongkar bahwa anggaran MBG telah mengambil jatah anggaran dunia pendidikan sebesar Rp 223,5 triliun dari anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun.
Baca Juga: KPK, Jokowi, dan Kemunduran Demokrasi
Kontradiksi terjadi disebabkan dunia pendidikan Indonesia yang masih merana, tetapi pemerintah hanya berfokus kepada program MBG. Seolah dengan pemberian asupan makanan, maka anak Indonesia sudah mendapatkan pendidikan terbaik.
Memang dunia pendidikan di negeri ini, telah adanya wajib belajar 9 tahun gratis, hanya saja tidak semua sekolah menerapkan hal tersebut, ditambah pula pendapatan para guru masih minim untuk dikatakan mencukupi di negeri ini, sekolah gratis juga tidak seluruh kebutuhan sekolahnya ikut gratis, bahkan banyak fakta menyeruak di publik akan gedung-gedung sekolah yang mencemaskan untuk proses belajar dan mengajar.
Jika dicermati kritik publik ini ingin menyampaikan kepada Pemerintah bahwa adanya kondisi tidak baik-baik saja di dunia pendidikan negeri ini. Semestinya pemerintah juga fokus terhadap proses belajar dan mengajar, tidak sekadar memberikan asupan gizi bagi siswa. Sebab persoalan pendidikan di Indonesia membutuhkan Pemerintah juga memprioritaskannya.
Polemik Anggaran MBG
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang bersifat internal yang isinya menginstruksikan seluruh kader tidak memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. PDIP akan menindak tegas kader yang melanggar aturan tersebut.
SE ini tentu saja bentuk kesadaran PDIP dalam menjaga marwah institusi partainya. Sekaligus, bantahan PDIP terhadap BGN yang menyatakan seluruh partai politik memiliki dapur SPPG. SE ini menunjukkan kejelasan sikap PDIP untuk melarang kadernya memiliki SPPG.
PDIP juga sekaligus menepis narasi yang menyebutkan bahwa anggaran program MBG tidak diambilkan dari anggaran pendidikan. Nyatanya, berdasarkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan Peraturan Presiden (PP) tentang rincian APBN, pendanaan MBG masuk dalam pos anggaran pendidikan. Angkanya cukup fantastis, dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan tersebut di antaranya digunakan untuk MBG sebanyak sebesar Rp 223,5 triliun.
Sayangnya, ketika diinformasikan oleh PDIP bahwa Anggaran MBG mengambil dari jatah anggaran pendidikan, malah memunculkan polemik antara PDIP dengan pemerintah. Narasi yang dibangun oleh Pemerintah bahwa APBN 2026 bukan produk sepihak pemerintah. Dalam proses pengambilan keputusan dihasilkan dari pembahasan panjang antara eksekutif dan legislatif.
Rancangan APBN 2026 disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara aklamasi. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR yang berasal dari PDIP. Pembahasan teknisnya dilakukan di Badan Anggaran DPR, yang ketuanya juga berasal dari partai yang sama.
Inilah kondisi miris dari MBG. Saling menuding, menyindir, bahkan berpuas diri dengan merasa program MBG telah amat berhasil, padahal program ini baru seumur jagung. Malah mengesankan Dapur MBG telah menjadi pemasukan pendapatan bagi Pengelolanya untuk turut membantu menghidupi partai politiknya, persoalan ini malah yang dikaburkan dengan narasi perdebatan antara PDIP dan Pemerintah.
Baca Juga: Dukung Prabowo Dua Periode, Tidak Bersama Gibran
Sudah selayaknya, tudingan atas Dapur MBG dikelola oleh seluruh partai-partai politik dibuka datanya oleh BGN, dan juga PDIP berani menelusuri sendiri tudingan itu lalu jika ditemukan melakukan proses sanksi pemecatan untuk kader tersebut karena mengabaikan instruksi SE DPP PDIP. Fakta miris lainnya, dibalik MBG ini adalah negara ditenggarai mengabaikan prioritas terhadap dunia pendidikan.
Amanat Konstitusi yang menjelaskan aturan alokasi 20 persen anggaran pendidikan, diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sayangnya dalam Undang-Undang APBN 2026, justru adanya penyisipan program MBG sebagai bagian dari pendidikan, sehingga 5,8 persen dari 20 persen tersebut diambil untuk operasional MBG.
Seolah, program MBG ini telah menyelesaikan berbagai permasalahan dunia pendidikan di negeri ini. Semestinya, Pemerintah menyadari pengelolaan MBG harus dibarengi pula dengan prioritas terhadap dunia pendidikan, sebab niat dari MBG adalah untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam proses belajar dan mengajar.
Proses belajar dan mengajar bukan sekadar tentang perut kenyang, memang benar bahwa perut lapar memang menyebabkan anak akan kesulitan menerima pelajaran, namun perut kenyang juga tidak akan membuat kualitas sumber daya manusia Indonesia meningkat, jika tanpa disertai pemenuhan atas fasilitas pendidikan, peningkatan pendapatan tenaga pendidik, dan pemenuhan kebutuhan para siswa untuk bersekolah. Semestinya Program MBG bersamaan dengan Peningkatan Prioritas Pendidikan. Sayangnya, prioritas pendidikan yang diabaikan oleh pemerintah. (*)
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS