Hari Ini, Feri Torobulu Layani Penumpang Hanya Sampai Jam 12 Malam
Reporter
Rabu, 05 Mei 2021 / 6:49 pm
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Penumpang di pelabuhan penyeberangan Torobulu-Tampo pada H-1 larangan mudik lebaran terus membludak.
Kepala UPTD Pelabuhan Penyebrangan Torobulu-Tampo Muhammad Yusuf mengatakan, seluruh penumpang yang sudah berada di pelabuhan Torobulu akan tetap diangkut.
"Tetap saya akan menyebrangkan hari ini," kata Muhammad Yusuf, Rabu (5/5/2021).
Muhammad Yusuf menegaskan, UPTD hanya akan melayani penumpang hingga pukul 00.00 Wita.
"Sebentar jam 12 malam saya hentikan untuk masuk penumpanng," ungkapnya.
Penumpang yang tidak akan diangkut adalah mereka yang tiba di pelabuhan pukul 00.00 Wita.
Sementara penumpang yang memang sudah berada di pelabuhan sebelum pukul 00.00 Wita seluruhnya akan tetap diangkut sampai selesai.
"Kita akan angkut penumpang biar sampai besok pagi. Kita akan menambah trip," jelasnya.
Baca Juga: Dampak Larangan Mudik, Penumpang Kapal Tujuan Wakatobi Desak-desakan
Muhammad Yusuf menjelaskan, penumpanng yang tiba di atas pukul 23.59 bisa saja diangkut jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan surat edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi.
"Kalau tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Gubernur tidak akan diberangkatkan," tuturnya.
Diketahui SE Gubernur Sultra Nomor 443.1/1898 tentang pengunjuk pelaksanaan perjalanan orang antar kabupaten kota dalam provinsi Sultra dengan transportasi selama masa hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19.
Point dalam SE tersebut dituliskan pada periode peniadaan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021 perjalanan orang dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan dengan memenuhi ketentuan, yakni:
1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik
2. Bekerja/perjalanan dinas
3. Kunjungan keluarga sakit
4. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
5. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
6. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Baca Juga: Tiba di Pelabuhan Nusantara, Penumpang Serbu Kapal Ekpress Pricilia 88
Dalam hal kepentingan pemudik tertentu lainnya wajib memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari surat izin perjalanan tertulis atau SIKM (surat izin keluar/masuk) yang dilengkapi dengan tandatangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah setempat.
Jika terjadi dalam keadaan tertentu operator transportasi dapat melayani kapasitas maksimal 50 persen dari total seat agar penetapan protokol kesehatan berjalan efektif. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha