Heboh Sumbangan Rp 2 Triliun, Hariyanti Tio Juga Terlapor di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penipuan
Reporter Jakarta
Selasa, 03 Agustus 2021 / 7:13 pm
JAKARTA, TELISIK.ID – Nama almarhum Akidi Tio, mendadak viral di Tanah Air lantaran niat baiknya akan memberikan sumbangan dengan nilai yang fantastis pada penanganan pandemi COVID-19 di Sumatera Selatan, belum lama ini.
Heryanti anak bungsu pengusaha Akidi Tio yang membuat heboh soal hibah fiktif senilai Rp 2 triliun, rupanya juga tersandung kasus hukum lain.
Heryanti Tio menjadi terlapor dari sebuah laporan polisi yang terdaftar di Polda Metro Jaya.
Dari informasi yang dihimpun, laporan polisi itu tertera dengan nomor LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 14 Februari 2020.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Menurutnya, ada laporan masuk dengan pelapor berinisial JBK (Jung Bang Kioh) dan terlapor berinisial H (Heriyanti Tio).
“Memang 14 Februari 2020 ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya pelapornya adalah saudara JBK inisialnya dan terlapor adalah saudari H," kata Yusri dalam konferensi pers yang dihadiri Tim Telisik.id, Selasa (3/8/2021).
Yusri menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara sampai saat ini laporan itu sudah naik ke tingkat penyidikan karena sudah ada beberapa saksi-saksi dan termasuk pelapor.
Dalam laporannya, kasus itu terjadi tahun 2018. Jung Bang Kioh mengaku tertipu oleh Heriyanti saat menjalin kerjasama bisnis pengadaan kain songket, AC, dan pekerjaan interior.
“Terlapor ini, mengajak saudara pelapor JBK untuk berbisnis mulai dari orderan songket, orderan AC, dan juga pekerjaan interior dengan total semuanya Rp 7,9 miliar," ujar Yusri.
Baca juga: Cemarkan Nama Baik, Demokrat Jatim Polisikan Akun FB Arie Setiadi
Baca juga: Diperiksa 8 Jam, Anak Akidi Tio Janji Cairkan Sumbangan 2 Triliun Hari Ini
Yusri juga menyampaikan, Heriyanti Tio diduga telah menjanjikan hasil keuntungan kepada pelapor, namun tidak dipenuhi.
“Sampai awal 2020 janji itu tidak dipenuhi oleh saudara terlapor," ujarnya.
Namun dihadapan penyidik, Polda Metro Jaya pelapor JBK terlapor telah melakukan pengembalian sejumlah uang kepada pelapor.
“Pelapor mengakui dari Rp 7,9 miliar, sudah dikembalikan pelapor sebanyak Rp 1,3 miliar secara bertahap," terang Yusri.
Dalam kasus ini, kemudian pelapor JBK diketahui telah mencabut laporan atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan Heriyanti Tio pada 28 Juli 2021.
“Laporan itu dicabut dalam bentuk kiriman surat, isinya mencabut laporannya kepada saudari H," ujarnya.
Hal ini kemudian akan diklarifikasi kembali dan rencana penyidik akan memanggil kembali pelapor.
“Apa motif dari pencabutan laporannya itu," jelas Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menegaskan, laporan ini sejak Februari tahun 2020 tentang laporan penipuan dan penggelapan.
“Jadi jangan disangkutpautkan dengan kasus yang ada di Sumatera Selatan," tutup Yusri. (A)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha