Info Kenaikan Gaji Pensiunan Maret 2026, Berikut Penjelasn Aturan Baru dari Pemerintah

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 14 Maret 2026  /  10:48 am

Isu kenaikan gaji pensiunan Maret 2026 beredar luas, Taspen akhirnya memberikan penjelasan resmi. Foto. Repro Taspen

JAKARTA, TELISIK.ID - Perbincangan mengenai kenaikan gaji pensiunan kembali mencuat pada Maret 2026, bersamaan dengan pencairan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur negara dan para pensiunan.

Isu tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial dan percakapan daring. Informasi yang berkembang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen hingga 16 persen serta kemungkinan pembayaran rapelan tambahan mulai Maret 2026.

Kabar ini kemudian memicu pertanyaan di kalangan pensiunan pegawai negeri sipil yang menunggu kepastian kebijakan pemerintah.

Menanggapi kabar tersebut, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi mengenai status kenaikan gaji pensiun pada tahun 2026. Perusahaan yang mengelola dana pensiun bagi aparatur sipil negara itu menegaskan hingga saat ini belum terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiun.

Taspen menyampaikan bahwa pembayaran manfaat pensiun masih mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Dengan dasar regulasi tersebut, nominal gaji pensiun yang diterima para pensiunan masih sama seperti sebelumnya tanpa adanya tambahan kenaikan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2026 Dapat THR Tanpa TPP, Berikut Penjelasannya

Manajemen Taspen menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji sebesar 12 persen hingga 16 persen pada Maret 2026 tidak benar. Informasi tersebut disebut tidak memiliki dasar kebijakan resmi dari pemerintah.

“Penyesuaian gaji pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan dilaksanakan oleh Taspen setelah ada peraturan resmi yang diterbitkan,” demikian keterangan yang disampaikan manajemen Taspen, seperti dikutip dari Fajar, Sabtu (14/3/2026).

Di sisi lain, pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi pensiunan pada tahun 2026 telah mulai disalurkan sejak 5 Maret 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Pencairan tersebut tidak disertai kenaikan gaji baru sebagaimana rumor yang beredar di masyarakat.

Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Dalam beberapa waktu terakhir, beredar berbagai modus yang memanfaatkan isu kenaikan gaji pensiun untuk menipu para pensiunan.

“Waspada terhadap seluruh penipuan yang mengatasnamakan Taspen dalam hal meminta uang, menginformasikan dividen, sisa asuransi, bantuan sosial dalam bentuk apa pun, serta untuk kegiatan apa pun,” pesan PT Taspen melalui akun media sosial resminya, dikutip pada Selasa (10/3/2026).

Selain itu, Taspen juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya. Perusahaan menegaskan agar para pensiunan tidak mengunduh aplikasi yang mengatasnamakan Taspen apabila sumbernya tidak resmi.

“Hati-hati juga terhadap pihak yang meminta data pribadi atau mengarahkan untuk mengunduh aplikasi Taspen yang tidak resmi. TAHAN. PASTIKAN. LAPORKAN!” imbau Taspen lagi.

Taspen turut menegaskan seluruh layanan yang diberikan kepada peserta maupun pensiunan tidak dipungut biaya apa pun. Hal ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan pelayanan Taspen.

“Halo #SobatTaspen, seluruh pelayanan yang ada di Taspen itu gratis, tidak dipungut biaya,” tegas Taspen.

Baca Juga: Pengumuman Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H

Branch Manager Taspen Makassar, Fanny Yudha Widyanto, juga mengingatkan bahwa isu kenaikan gaji sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menjalankan penipuan yang menyasar para pensiunan. Ia meminta para pensiunan lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang belum diverifikasi.

“Kami berharap, para pensiun yang ada di wilayah provinsi Sulawesi Selatan, khususnya di wilayah kerja TASPEN Makassar, agar lebih waspada, mengambil sikap yang cepat untuk tidak merespon bila menerima pesan melalui wa chat atau telp yang mencurigakan apabila terdapat modus penipuan,” kata Fanny kepada fajar.co.id di Makassar sesaat lalu.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait kebijakan kenaikan gaji pensiun pada tahun 2026.

"Sebenarnya bahwa sampai dengan saat ini belum ada informasi terhadap kenaikan gaji pensiun,” tegasnya.

Kebijakan kenaikan gaji pensiun sendiri biasanya ditetapkan melalui keputusan pemerintah dan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta instansi terkait lainnya. Taspen menyatakan akan menjalankan kebijakan tersebut setelah aturan resmi diterbitkan pemerintah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS