Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak 2026, Begini Penjelasan Sanksinya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 01 Mei 2026
0 dilihat
Batas pelaporan SPT Tahunan berakhir, wajib pajak yang belum melapor terancam sanksi administratif denda dan penelusuran data. Foto: Repro Bertuahpos
" Wajib pajak yang belum melapor kini menghadapi sanksi administratif berupa denda hingga penelusuran data oleh otoritas pajak "

JAKARTA, TELISIK.ID - Batas pelaporan SPT Tahunan telah berakhir. Wajib pajak yang belum melapor kini menghadapi sanksi administratif berupa denda hingga penelusuran data oleh otoritas pajak.
Kewajiban pelaporan pajak tahunan kembali menjadi perhatian setelah batas waktu pelaporan resmi berakhir. Wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem perpajakan nasional.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berstatus aktif.
Ketentuan ini tetap berlaku meskipun wajib pajak tidak memiliki aktivitas usaha besar atau tidak mengalami perubahan penghasilan selama satu tahun pajak berjalan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kewajiban pelaporan berlaku menyeluruh bagi seluruh wajib pajak aktif.
“Setiap orang yang memiliki NPWP dan statusnya aktif harus melakukan pelaporan SPT sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (1/5/2026).
Baca Juga: Purbaya Buat Aturan Baru Rusak Fasilitas Negara Dikenakan Denda, Begini Penjelasannya
Dalam ketentuan perpajakan, keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Besaran denda telah diatur secara jelas berdasarkan jenis wajib pajak yang bersangkutan.
“Apabila SPT tidak disampaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi," ucapnya.
Mengacu pada aturan tersebut, wajib pajak orang pribadi dikenai denda sebesar Rp 100 ribu. Sementara itu, wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp 1 juta apabila tidak melaporkan atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 telah ditetapkan pada 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas akhir pelaporan jatuh pada 30 April 2026.
Meskipun telah melewati tenggat waktu, kewajiban pelaporan tetap harus dilakukan oleh wajib pajak. Denda administratif tetap berlaku dan tidak dihapus meskipun pelaporan dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan.
Selain sanksi berupa denda, Direktorat Jenderal Pajak juga dapat melakukan langkah lanjutan terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT sama sekali. Proses ini dilakukan melalui penelusuran dan klarifikasi data dari berbagai sumber yang tersedia.
“Apabila SPT tidak pernah dilaporkan, kantor pajak akan melakukan klarifikasi berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai pihak. Apabila data yang diperoleh berkaitan dengan penghasilan yang tidak dilaporkan dan menyebabkan adanya pajak yang terutang, maka sanksi yang akan dikenakan berupa bunga,” jelas Inge
Data yang digunakan dalam proses klarifikasi dapat berasal dari perbankan, transaksi keuangan, data pekerjaan, hingga informasi pihak ketiga lainnya yang terintegrasi dalam sistem perpajakan.
Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya penghasilan yang tidak dilaporkan dan menimbulkan pajak terutang, maka wajib pajak akan dikenai sanksi tambahan berupa bunga. Perhitungan bunga dilakukan berdasarkan jumlah pajak yang belum dibayarkan serta lamanya keterlambatan.
Sebelum masuk pada tahap penagihan lebih lanjut, kantor pajak biasanya akan mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak sebagai bentuk pengingat awal. Surat tersebut dapat dikirim melalui email maupun alamat tempat tinggal yang terdaftar.
Baca Juga: Deretan Kendaraan Indonesia 2026 Tak Perlu Bayar Pajak Tahunan
Selanjutnya, Kantor Pelayanan Pajak akan melakukan penelitian atas data wajib pajak. Jika ditemukan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, maka dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagai tindak lanjut resmi dari proses administrasi.
Dengan demikian, sanksi tidak melaporkan SPT Tahunan mencakup berbagai tahapan, mulai dari denda administratif, surat teguran, penelusuran data, hingga pengenaan bunga atas pajak yang belum dibayarkan.
Pelaporan SPT Tahunan saat ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem DJP Online maupun secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili wajib pajak. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS