BKN Kaji Rotasi 118 ASN Kolaka Utara, BKPSDM Diminta Setor Dokumen

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 01 Mei 2026
0 dilihat
BKN Kaji Rotasi 118 ASN Kolaka Utara, BKPSDM Diminta Setor Dokumen
Direktur Pengawasan BKN, Andi Anto, memimpin rapat bersama pimpinan DPRD Kolaka Utara dan para ketua fraksi saat membahas dugaan pelanggaran rotasi ASN dalam pertemuan yang berlangsung di aula kantor BKN, Jakarta. Foto: Ist.

" Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai mendalami dugaan pelanggaran administrasi dalam kebijakan rotasi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai mendalami dugaan pelanggaran administrasi dalam kebijakan rotasi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara.

Langkah itu ditandai dengan pelayangan surat resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk meminta dokumen terkait.

Penelusuran ini merupakan tindak lanjut atas laporan DPRD Kolaka Utara yang menyoroti pelantikan 118 ASN secara serentak serta penonaktifan 38 ASN yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Rombongan DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi, bersama unsur pimpinan dan seluruh ketua fraksi, sebelumnya telah bertemu langsung dengan Direktur Pengawasan BKN, Andi Anto, di Jakarta.

Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair mengatakan, dalam pertemuan tersebut BKN memberi perhatian serius terhadap sejumlah indikasi pelanggaran administratif.

“Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain pelantikan tanpa rekomendasi BKN, penonaktifan ASN tanpa dasar rekomendasi, hingga pelantikan yang tidak sejalan dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan sebelumnya,” kata Syair, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga: Bupati Buton Selatan Rotasi Belasan Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya

Selain itu, BKN juga menilai adanya kejanggalan dalam penempatan tenaga pendidik yang tidak berada pada instansi yang semestinya.

Menindaklanjuti temuan awal tersebut, BKN telah meminta BKPSDM Kolaka Utara untuk menyerahkan seluruh dokumen penting, termasuk surat keputusan (SK) pelantikan dan nonjob ASN.

“Dokumen yang diminta akan diverifikasi dan dikaji dalam waktu lima hari kerja sebelum BKN mengeluarkan rekomendasi resmi kepada kepala daerah,” ujar Syair.

Ia menegaskan, rekomendasi BKN memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah. Jika diabaikan, BKN dapat mengambil langkah lanjutan.

“BKN punya kewenangan untuk melakukan tindakan tegas, termasuk pemblokiran data ASN jika rekomendasinya tidak dijalankan,” tegasnya.

Menurut Syair, proses ini menjadi momentum penting untuk memastikan tata kelola kepegawaian berjalan transparan, profesional, dan sesuai regulasi.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap ASN,” katanya.

Baca Juga: Isu Rotasi Besar Kepala Dinas di Sultra, 5 Profesor UHO Disebut Bakal Duduki Pos Strategis

Saat ini, BKN masih menunggu respons resmi dari BKPSDM Kolaka Utara atas permintaan dokumen yang telah disampaikan.

“Suratnya sudah dikirim, sekarang tinggal menunggu tindak lanjut dari BKPSDM,” pungkasnya.

Proses penelaahan yang tengah berlangsung diperkirakan akan menjadi penentu arah kebijakan selanjutnya terkait polemik rotasi ASN di Kolaka Utara. (C)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga