Kemendagri Libatkan Diskominfo Kampanye Narasi Pilkada Aman COVID-19

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 10 Juni 2020
0 dilihat
Kemendagri Libatkan Diskominfo Kampanye Narasi Pilkada Aman COVID-19
Ilustrasi Narasi Utama Pilkada Serentak 2020 dengan Jurdil, Luber, dab Aman Dari COVID-19. Foto: Ist.

" Narasi utama yang harus kita sampaikan ke masyarakat adalah Pilkada Serentak 2020 harus berlangsung jurdil, luber, dan aman dari COVID-19. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalan mengkampanyekan Pilkada, yang harus berlangsung jurdil (jujur dan adil), luber (langsung umum bebas dan rahasia), dan aman dari COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, pada Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2020 yang digelar melalui video konferens, Rabu (10/6/2020).

Rapat ini dihadiri oleh seluruh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi dan Kabupaten/Kota yang daerahnya menggelar Pilkada Serentak 2020.

Kapuspen Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si mengatakan, tahapan Pilkada serentak dilanjutkan kembali pada 15 Juni, dan pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

"Narasi utama yang harus kita sampaikan ke masyarakat adalah Pilkada Serentak 2020 harus berlangsung jurdil, luber, dan aman dari COVID-19," kata Bahtiar.

Dia menambahkan, setelah harmonisasi rencana peraturan KPU (RPKPU) pada 31 Mei 2020 lalu, terdapat 15 tahapan Pilkada serentak yang harus dilalui.

Baca juga: Bupati Busel Lapor Wartawan, IJTI Sultra: Polisi Harus Dorong ke Dewan Pers

Untuk saat ini sudah ada lima tahapan telah dilaksanakan. Sedangkan 10 tahapan sisanya dihentikan karena wabah COVID-19. Namun, sisa tahapan tersebut akan kembali dilanjutkan pada 15 Juni mendatang.

Selain itu, Bahtiar yang juga merupakan Plt. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini, melanjutkan, Dinas Kominfo maupun Kehumasan yang ada di provinsi dan kabupaten/kota, pelaksana Pilkada serentak diharapkan dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai Pilkada yang digelar dalam situasi kenormalan baru (new normal).

Tentunya, kata Bahtiar, terdapat beberapa penyesuaian kegiatan di setiap tahapan dengan mengacu pada protokol kesehatan. Dia mencontohkan, tidak ada arak-arakan, iringan-iringan, konvoi, atau pengerahan massa besar-besaran, baik saat pasangan calon mendaftarkan diri maupun pada masa kampanye nantinya.

“Ini akan diawasi secara ketat. Dan akan dilakukan penegakan hukum yang tegas jika terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Sementara itu, masa kampanye Pilkada serentak yang sebelumnya (Pilkada 2015) berlangsung 81 hari. Namun, untuk Pilkada tahun ini hanya berlangsung selama 71 hari. Hal penting lainnya juga adalah jumlah pemilih yang sebelumnya maksimal 800 orang setiap TPS, tapi pada Pilkada kali ini maksimal hanya 500 orang per TPS.

Baca juga: Revolutionary Love Episode Pertama Tayang di TransTV, Begini Sinopsisnya

Konsekuensi dari pengurangan jumlah pemilih di TPS menyebabkan jumlah TPS bertambah sehingga jumlah penyelenggara ikut bertambah. Bukan hanya itu, karena protokol kesehatan harus dijalankan, maka para penyelenggara membutuhkan perlengkapan tambahan, seperti alat kesehatan dan pelindung diri agar aman dari COVID-19.

Penegasan lainnya, pada saat hari H pemungutan suara, yang boleh datang ke TPS hanyalah orang-orang dewasa, yang berusia 17 tahun ke atas, yang memiliki KTP, dan atau punya surat panggilan memilih. Sedangkan anak-anak sama sekali dilarang untuk datang atau dibawa ke TPS.

“Dan yang yang tak kalah pentingnya dalam situasi new normal adalah tingkat partisipasi pemilih diharapkan tetap tinggi. Oleh karena itu, kita berharap agar penyelenggara ini dibantu, jangan dibiarkan bergerak sendiri,” jelasnya.

Olehnya itu, ia berharap, Pemerintah Daerah dapat membuat kebijakan di daerahnya masing-masing dengan melibatkan stakeholder terkait, untuk membantu penyelenggara menyukseskan Pilkada, termasuk di dalamnya Kominfo itu sendiri.

Narasi Kemendagri ini dikeluarkan setelah Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kembali tahapan Pilkada serentak, setelah terhenti pada Maret lalu, akibat wabah COVID-19 yang melanda.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Sumarlin

Baca Juga