Ini Aturan Terbaru SKD Calon ASN
Reporter Buton Tengah
Rabu, 15 Januari 2020 / 12:51 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Ada beberapa aturan baru terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon aparatur sipil negara tahun ini. Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKD Sultra, Kadir, menjelaskan, perubahan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 terkait nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar.
Baca Juga: Perairan Teluk Bone Aman, Nelayan Kolaka Diminta Tetap Waspada
Berdasarkan Permenpan RB nomor 24 tahun 2019, nilai ambang batas yang harus dicapai peserta tes adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Untuk TKP dan TWK mengalami penurunan angka masing-masing sebesar 17 dan 10 poin, dengan jumlah soal yang juga berbeda dibanding tahun lalu.
Jika sebelumnya, pada Permenpan Nomor 37 tahun 2018 dijelaskan bahwa jumlah soal SKD adalah 100 butir yang terdiri dari TKP sebanyak 25 butir, TIU sebanyak 30 butir, dan TWK sebanyak 35 butir. Di tahun 2019, jumlah soal tetap sama, yakni 100 butir.
Namun ada perbedaan untuk jumlah soal TIU dan TWK, yakni TWK mengalami pengurangan 5 soal menjadi 30 butir, sementara TIU mengalami penambahan 5 soal menjadi 35 butir.
Lebih lanjut, saat ini penilaian untuk materi soal TWK dan TIU apabila peserta menjawab benar mendapat nilai 5, dan apabila salah satu tidak menjawab mendapat nilai 0.
Sedangkan untuk penilaian soal TKP, jika peserta menjawab soal, nantinya akan mendapatkan nilai terendah 1 dan nilai tertinggi 5. Namun jika tidak menjawab akan mendapatkan nilai 0.
"Seleksi Kompetensi DasarĀ merupakan salah satu proses yang harus dilalui calon ASN yang terdiri dari tes karakteristik pribadi, tes wawasan kebangsaan, serta tes intelegensia umum," pungkas Kadir.
Reporter: Mutarfin
Editor: Rani