Ini Besaran Zakat Fitrah di Kendari
Reporter
Kamis, 23 April 2020 / 11:38 am
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2020 atau 1441 Hijriah yakni 3,5 liter/orang untuk ukuran bahan makanan pokok.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 342 Tahun tentang Penetapan Besaran dan Mekanisme Pengelolaan Zakat Fitrah Tahun 1441 H/2020 M.
Kabag Kesra Kota Kendari, Abdul Rauf mengatakan, bagi yang membayar dengan uang, maka besaran zakat fitrahnya disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi setiap hari.
Abdul Rauf menjelaskan bagi yang mengonsumsi beras kualitas terbaik (pandan wangi dan sejenisnya), ditetapkan sebesar Rp 38.000/orang.
Beras kepala dan sejenisnya ditetapkan sebesar Rp 33.000/orang, jenis beras ciliwung sebesar Rp 31.000/orang, jenis beras dolog Rp 28.000/orang, dan bahan makanan seperti sagu dan ubi sebesar Rp 20.000/orang.
"Pengumpulan zakat harta dan zakat fitrah dilakukan unit pengumpul zakat (UPZ) atau amil dengan berkoordinasi pihak kelurahan," kata Abdul Rauf, Kamis (23/4/2020).
Sementara itu, mekanisme pengelolaan zakat fitrah yang diterima oleh untuk pengumpul zakat (UPZ), Abdul Rauf menjelaskan, untuk zakat harta (zakat maal) wajib disetor kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari melalui Bank Muamalat Cabang Kendari nomor rekening 82100300276 atas nama Bazda Kota Kendari, pengurus UPZ berhak mengambil hak amil sebesar 5 persen dari jumlah zakat harta yang diterima.
Selanjutnya, untuk zakat fitrah didistribusi langsung oleh unit panitia pendistribusi zakat (UPPZ) kelurahan kepada yang berhak menerima dalam kelurahan masing-masing dengan pengaturan pembagian 12,5 persen untuk UPZ dan 87,5 persen untuk fakir miskin dan miskin.
Abdul Rauf mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayar zakat hartanya segera, sehingga dapat terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
Reporter: Musdar
Editor: Rani