Irjen Ferdy Sambo Ketar-ketir setelah Bharada E Ditahan, Diperiksa Hari Ini
Reporter
Kamis, 04 Agustus 2022 / 11:41 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Polri memastikan penyidikan kasus penembakan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap berlanjut meski Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Termasuk memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Ferdy Sambo akan dilakukan pada Kamis (4/8/2022) di Gedung Bareskrim Polri.
"Ya betul mas (Ferdy Sambo) akan dimintai keterangan sesuai informasi Direktur Tindak Pidana Umum," ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menuturkan, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini.
Baca Juga: Bharada E Tembak Brigadir J Bukan untuk Bela Diri, Dijerat Pasal Pembunuhan
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang," kata Andi.
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita periksa beberapa hari ke depan," tambahnya.
Baca Juga: 4 Fakta Baru Tewasnya Brigadir J, Teriakan Istri Ferdy Sambo hingga Bagian Otak Pindah ke Perut
Sementara itu, melansir Tempo.co, Bareskrim telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan.
Sebelumnya, tembak-menembak terjadi antara Richard dengan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022. Richard adalah ajudan Ferdy Sambo. Sementara Yosua dulunya menjadi sopir istri Ferdy berinisial PC. Yosua meninggal dalam kejadian tersebut.
Penetapan tersangka Richard adalah tindak lanjut atas laporan keluarga Brigadir J. Polisi telah memeriksa total 42 saksi, 11 orang di antaranya keluarga Yosua dan sisanya para ahli. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali