Jadwal Kampanye Cabup Hanya 71 Hari
Reporter Muna
Kamis, 09 Januari 2020 / 11:32 am
MUNA, TELISIK.ID - Jadwal tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2020 ini lebih singkat dibanding pilkada tahun 2015 lalu. Dimana, tahun ini, Calon Bupati-Wakil Bupati (Cabup/Wabup) hanya akan berkampanye selama 71 hari.
Nggasri Faeda, Koordinator Divisi Tehnis dan Partisipasi Masyarakat KPU Muna menerangkan, tahapan program dan jadwal penyelenggaran pilkada itu sesuai PKPU No 16 tahun 2019.
"Jadwal kampanye dimulai 11 Juli hingga 19 September," kata Nggasri.
Sementara untuk jadwal pendaftaran Bakal Calon pada 16-18 Juni. Lalu pengumumam dokumen pasangan calon pada 16-20 Juni. Pemeriksaan kesehatan 16-23 Juni, penetapan calon 8 Juli dan pengundian nomor urut 9 Juli.
"Kampanye dimulai setelah pencabutan nomor urut," ujarnya.
Baca Juga: Tak Punya Fasiltas, Buton Siap Sukseskan Porprov
Kini, KPU tengah mempersiapkan perekrutan badan ad hoc (PPK, PPS dan KPPS) dengan berpedoman pada PKPU nomor 3 tahun 2015, perubahan PKPU nomor 12 tahun 2017 dan PKPU nomor 13 tahun 2017 perubahan kedua atas PKPU nomor 3 Tahun 2015.
"Pendafataran PPK 15 Januari- 14 Februari. Masa kerja dimulai 1 Maret," ungkapnya.
Reporter: Naryo
Editor: Rani