Jumlah Pencari Kerja di Baubau Meningkat hingga 30 Persen
Reporter
Minggu, 10 November 2024 / 4:12 pm
BAUBAU, TELISIK.ID - Hingga November 2024, sekitar 30 persen pencari kerja di Kota Baubau telah membuat Kartu AK1 atau kartu kuning sebagai bukti status pencari kerja.
Kartu AK1 ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tingkat kabupaten atau kota, berisi informasi pribadi, pendidikan, dan keterampilan pencari kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Mohamat Abduh, menyatakan bahwa jumlah pencari kerja yang membuat kartu kuning terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, November 2024 mencatat peningkatan lebih dari 30 persen.
Baca Juga: Warga Binaan Rutan Kelas IIB Raha Didominasi Kasus Asusila dan Narkoba
"Jumlah lulusan SMA dan mahasiswa yang mencari pekerjaan terus bertambah setiap tahun," ujarnya kepada telisik.id.
Menurutnya, banyak pencari kerja sudah dipersiapkan untuk masuk dunia kerja melalui pelatihan berbasis kompetensi dan lain sebagainya.
Saat ini, sekitar 1.500 orang di Baubau telah membuat kartu kuning, dengan bidang pekerjaan yang beragam.
Sebagian dari mereka mencari pekerjaan di luar Baubau, sementara yang lain mencoba melamar di Baubau melalui kegiatan seperti job fair yang menyediakan sekitar 500 lowongan kerja.
Dari kegiatan tersebut, sekitar 700 orang telah mengajukan lamaran. Mohamat Abduh berharap para pencari kerja ini dapat terserap di pasar tenaga kerja.
"Peningkatan jumlah pencari kerja ini menunjukkan masih tingginya angka pengangguran. Ini menjadi tantangan karena kenaikan jumlah tenaga kerja harus diimbangi dengan lapangan kerja yang memadai, sehingga diperlukan investasi yang masuk ke Baubau," jelasnya.
Baca Juga: Kementerian Dikdasmen Investigasi Kasus Guru Supriyani
Seorang pencari kerja, Ardian, mengungkapkan bahwa ia membuat kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan.
"Saya buat kartu kuning atau AK1 untuk melamar di perusahaan luar Kota Baubau, tepatnya di tambang Weda," katanya kepada Telisik.id pada Minggu (10/11/2024).
Sementara itu, Julian, seorang pencari kerja lainnya yang tinggal di Kota Baubau, menyampaikan bahwa jika melamar pekerjaan di provinsi lain atau luar Kota Baubau, ia harus berpindah domisili.
"Saya harus pindah domisili dan membuat kartu kuning atau AK1 di daerah tempat saya bekerja, bukan di Kota Baubau," ungkapnya. (A)
Penulis: Elfinasari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS