Gandeng Gerakan Rakyat, Partai Buruh Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 14 Maret 2023
0 dilihat
Gandeng Gerakan Rakyat, Partai Buruh Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja
Demo penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan Partai Buruh di Jawa Timur. Mereka menganggap kesejahteraan buruh terakomodasi di UU tersebut. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Partai Buruh bersama aliansi gerakan rakyat (gerak) yang terdiri dari gabungan serikat pekerja, mahasiswa, paguyuban warga stren kali Surabaya (PWSS), LBH Surabaya, dan IDW Surabaya berdemonstrasi di DPRD Jawa Timur "

SURABAYA, TELISIK.ID - Partai Buruh bersama aliansi gerakan rakyat (gerak) yang terdiri dari gabungan serikat pekerja, mahasiswa, paguyuban warga stren kali Surabaya (PWSS), LBH Surabaya, dan IDW Surabaya berdemonstrasi di DPRD Jawa Timur, Selasa (14/3/2023).

Demo tersebut merupakan kelanjutan aksi nasional yang digelar serentak mulai senin kemarin dengan isu sentral yaitu penolakan rencana pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.

Juru bicara demo, Jazuli dalam orasinya mengatakan, salah satu sorotan kali ini adalah terkait rencana pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR.

Baca Juga: Diduga Selundupkan Sabu Seorang Warga Kendari Ditangkap di Surabaya

"Kami serukan boikot parpol yang mendukung pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU di Pemilu 2024 mendatang," tegas juru bicara, Jazuli di lokasi demo.

Pria yang juga EXCO Provinsi Partai Buruh Jawa Timur selain masalah Perppu Cipta Kerja, pihaknya juga mengajukan beberapa tuntutan. Di antaranya, menolak RUU (Omnibus Law) Kesehatan. Mendesak segera disahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Mendesak pembuatan Perda Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon. Menolak kriminalisasi 3 orang petani Pakel, Banyuwangi dan mendesak perbaikan kinerja Pengawas Ketenagakerjaan.

Sedangkan peserta aksi lainnya Maryono mengatakan, salah satu alasan buruh menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja antara lain Keberadaan aturan upah minimum sektoral juga dirinya tidak ditemukan dalam Perppu, padahal pekerja/buruh menginginkan adanya upah tersebut.

Tak hanya itu, sambung pria asal Sidoarjo ini, persoalan kesejahteraan buruh hingga saat ini masih belum banyak berpihak kepada buruh, di sisi lain, pemerintah berupaya menjembatani kepentingan pengusaha dengan buruh agar tetap harmonis dan iklim industri tetap kondusif.

Baca Juga: Alasan Emak-emak di Surabaya Dukung Anies Baswedan

Oleh karena itu, perlunya pemerintah dan DPR untuk mengkaji secara matang beberapa poin yang meresahkan kalangan buruh tersebut. Dengan demikian, akan ada solusi atau jalan tengah tarik kepentingan antara buruh dan pengusaha.

"Namun kami kecewa aspirasi kami tidak tersampaikan dengan baik karena tidak ada wakil rakyat yang mau menerima, sehingga kami akan datang lagi ke sini atau ke Grahadi," ungkapnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga